Broderick Chin (Tshirt Biru) |
"Memang benar, Broderick Chin telah ditetapkan menjadi tersangka setelah mendengarkan keterangan para saksi, petunjuk dan barang bukti yang lengkap," kata Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (22/8) di Dumai.
Dikatakan, tersangka Broderick Chin selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka Broderick sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjut pihak penyidik," kata AKBP Yudi.
Broderic Chin dinilai pantas menerima hukuman berat. Selain melecehkan simbol negara, hukuman berat yang dijatuhkan kepada WN Malaysia tersebut sekaligus untuk menimbulkan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar tidak seenaknya meremehkan bangsa lain.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono menyebutkan, tersangka melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap lambang negara dan sekarang sudah ditahan. Dia bakal dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta. (r1)
0 komentar:
Posting Komentar