CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Broderick Chin Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, Agustus 22, 2013

Broderick Chin (Tshirt Biru)
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Polres Dumai akhirnya menetapkan pengusaha asal Malaysia, Broderick Chin sebagai tersangka pelecehan dan penghinaan bendera merah putih, Setelah menjalani pemeriksaan tiga hari terakhir, Acin ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan alat bukti dan keterangan para saksi.

"Memang benar, Broderick Chin telah ditetapkan menjadi tersangka setelah mendengarkan keterangan para saksi, petunjuk dan barang bukti yang lengkap," kata Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (22/8) di Dumai.

Dikatakan, tersangka Broderick Chin selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka Broderick sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjut pihak penyidik," kata AKBP Yudi.

Broderic Chin dinilai pantas menerima hukuman berat. Selain melecehkan simbol negara, hukuman berat yang dijatuhkan kepada WN Malaysia tersebut sekaligus untuk menimbulkan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar tidak seenaknya meremehkan bangsa lain.

Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono menyebutkan, tersangka melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap lambang negara dan sekarang sudah ditahan. Dia bakal dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta. (r1)




0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau