![]() |
| Terdakwa menjalani sidang putusan hakim |
Sidang kasus narkotika terhadap 2 oknum PNS ditangkap dikantor bupati bengkalis jalan ahmad yani beberapa pekan lalu di vonis 1 tahun kurungan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya 1,6 tahun.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sarah Louis, S. SH., M.Hum memimpin sidang persidangan, awalnya menyidang tersangka karyawan BUMD PT. BLJ Bengkalis, Reffi Erizal (33) dan menjatuhkan vonis 4 tahun.
Selanjutnya, menyidangkan tersangka Pegawai di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Suardi (34) dan yang terakhir menyidangkan pada pegawai di staf ahli Bupati Syaifullah Almasrul (34). Ironisnya, kedua PNS di pemerintahan kabupaten bengkalis itu hanya divonis hukuman 1 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan pemeriksaan.
Terpisah humas PN bengkalis Hakim Jhonson kepada sejumlah wartawan mengatakan dalam persidangan telah dibacakan bahwa tersangka karyawan BUMD PT. BLJ Bengkalis, Reffi Erizal (33) divonis hukuman 4 tahun penjara.
“Dikarenakan tersangka Reffi Erizal, terbukti sebagai pemakai dan penguasa barang haram tersebut. Sementara, tersangka kedua PNS tersebut sedikit ringan karena mereka hanya terbukti sebagai pemakai saja,” kata Jhonson.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Muhklis mengatakan bahwa dua oknum PNS dan satu Karyawan BLJ itu menjadi tersangka hanya sebagai pengguna narkoba saja. Dikatakanya, Memang maksimal dalam tuntutan pengguna Narkoba empat tahun.
“Namun perlu diketahui juga bahwa minimalnya bisa saja hanya satu hari", kata Kajari Muhklis menyikapi.
Untuk diketahui, Polres Bengkalis dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Willy Kertamanah beserta anggota, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, menggerebek salah satu ruangan di kantor Bupati Bengkalis, Sabtu (23/3/2013) malam sekitar pukul 19.30 Wib.
Dalam Pres rilis Kapolres Bengkalis AKBP Ulung S ampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP. Willy Kertamanah tersebut terkait hebohnya penangkapan oknum PNS nyabu di kantor bupati beberapa hari lalu yang masih simpang siur. Dalam rilsnya itu, kasat mengatakan bahwa dari 4 orang yang ditangkap malam itu, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Ketiga tersangka itu diantaranya 2 oknum PNS Pemkab Bengkalis dan 1 oknum staf BUMD. Sedangkan satu diantaranyan mahasiswa dilepaskan karena tidak terbukti menggunakan narkotika jenis sabu sabu.(d'ari)

0 komentar:
Posting Komentar