PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Jaksa KPK memberikan dua tuntutan berbeda untuk tujuh terdakwa kasus korupsi PON. Tujuh orang tersebut adalah Anggota DPRD Riau. Satu orang dari Fraksi Partai Golkar dituntut tujuh tahun, atau lebih berat dua tahun dari enam rekannya.
Sidang tuntutan ini digelar, Kamis (11/7/2013) di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru. Majelis hakim diketuai Krosbin Lumban Gaol.
Jalannya persidangan ini dibagi dalam dua berkas. Sidang pertama sore hari ini menghadirkan empat terdakwa. Mereka adalah Abu Bakar Sidik (Golkar) dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan Zulfan Heri (Golkar), T Muhaza (Demokrat), dan Toeruchan Ansyari (PDIP) dituntut lima tahun penjara.
Sidang lanjutan kedua digelar usai berbuka puasa, menghadirkan tiga terdakwa. Mereka adalah Syarif Hidayat (PPP), Adrian Ali (PAN) dan Roem Zein (PPP) dituntut lima tahun penjara. Namun tujuh terdakwa sama-sama didenda Rp 250 juta, subsider tiga bulan penjara.
Jaksa KPK Anang Supriatna menyebutkan tuntutan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka melanggar UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mereka menyalahkan kewenangannya saat merevisi Perda nomor 6 tahun 2010 terkait permintaan uang Rp 1,8 miliar," kata Supriatna.
Khusus tuntutan yang lebih berat dikenakan kepada Abu Bakar Sidik. Dia diancam tujuh tahun penjara lantaran selalu membantah segala tuntutan. Abu Bakar selalu menyatakan dirinya tak pernah bersalah serta membantah segala berkas pemeriksaan.
"Untuk yang meringankan seluruh terdakwa, mereka bersikap kooporatif. Yang memberatkan mereka itu, mereka sadar sebagai anggota dewan melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"
Abu Bakar Sidik, usai persidangan menilai tuntutan jaksa tidak adil terhadap dirinya. Dia tetap merasa dirinya tidak bersalah.
"Ini jelas tidak adil. Kami ini tidak pernah menerima uang dari siapapun dalam mervisi perda itu," kata Abu Bakar.(*)
source : detikcom
0 komentar:
Posting Komentar