Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh bersama Plt Sekda Bengkalis, Burhanuddin, Asisten III Setda Bengkalis, Herdi Salioso usai apel, Senin (8/7/13) |
Demikian diungkapkan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh saat memimpin apel Senin, (8/.7) di halaman kantor Bupati Bengkalis. Diungkapkan masyarakat tidak mengenal istilah STILAH puasa dalam pelayanan sehingga jangan sampai pelayanan menjadi terbengkalai dan membuat masyarakat menjadi kecewa.
“Kalau bisa, pelayanan harus semakin ditingkatkan karena tugas PNS untuk melayani masyarakat dan menjalankan tugas dengan baik adalah salah satu ibadah yang mendapat ganjaran berlipat saat berpuasa,” ungkap Herliyan.
Herliyan menegaskan, aparatur pemerintahan dituntut untuk selalu memberikan suri tauladan kepada masyarakat, terutama dalam hal memberikan pelayanan prima selama bulan suci Ramadhan. Bulan suci ramadhan, hendaknya menjadi memicu bagi para PNS untuk selalu meningkatkan ibadah. Mengingat bekerja merupakan bagian dari ibadah, untuk itu jangan pernah mengenal kata malas bekerja selama bulan puasa ini.
Bupati juga memperingatkan, agar PNS untuk tidak berada di kedai kopi pada siang hari. Karena perbuatan ini, dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Jika ada masyarakat melihat ada PNS yang ngopi pada siang hari, diharapkan untuk melapor. “Kalau ketahuan ada PNS ngopi di kedai kopi pada siang hari. Silakan lapor kepada saya. Selama puasa, Satpol PP akan melakukan razia PNS di kedai-kedai kopi,” ungkapnya.
Herliyan mengajak seluruh PNS dan masyarakat untuk berlomba-lomba meningkatan ibadah, seperti tadarus, shalat terawih dan bersedekah serta melakukan shalat-shalat sunat di malam hari. Bulan puasa adalah bulan Tarbiyah Islamiah bagi umat Islam, pada bulan ini umat Islam akan di didik jiwa dan raga dalam rangka mencapai derajat taqwa. Untuk itu maka sudah sepantasnya seluruh komponen masyarakat dapat menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 25 Juni 2013 telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 -15.00, waktu istirahat, pukul 12.00 - 12.30. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00, waktu istirahat, pukul 12.00 - 12.30, hari jumat, pukul 08.00 - 14.30, waktu istirahat, pukul 11.30 -12.30. (d'ari/hms)
0 komentar:
Posting Komentar