Said Mustafa |
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa, bagi satuan kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam sepekan dengan ketentuan jam kerja PNS Dikurangi 1 Jam. Dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis.
"Karena hari kerja di Pemkot Dumai ditetapkan hanya lima hari per pekan, maka untuk Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Lanjut Sekda, selama Ramadhan juga, pemerintah akan meniadakan sementara waktu kegiatan apel dan olahraga pada pegawai di seluruh lingkungan Satker yang ada.
"Khusus bagi PNS karena tugas dan profesinya bersifat khusus, tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.
Seorang PNS kota Dumai yang enggan disebutkan namanya menyambut baik dengan penetapan jam kerja selama Ramadhan tersebut, karena bisa pulang lebih awal dan mempersiapkan berbuka puasa bersama keluarga.
"Karena dinas saya jauh di wilayah pinggiran, maka dengan pulang lebih cepat ini sangat membantu karena punya waktu cukup untuk persiapan berbuka puasa bersama keluarga di rumah," ungkapnya singkat.**ds
0 komentar:
Posting Komentar