Foto : net |
"Belum dipastikan siapa tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan tersebut. Sedang dilakukan penyelidikan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Juli 2013.
Sejauh ini polisi telah menerima 17 laporan terkait kasus pembakaran lahan dan hutan. Kasus ini ditangani penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Riau, dan beberapa Polres di jajaran Polda Riau. Dari 17 laporan, tambah Ronny, 12 laporan sudah diperiksa polisi.
Mengenai dugaan delapan perusahaan yang melakukan pembakaran, Ronny menjawab hanya lima yang bisa dibuktikan terlibat. Hal itu dilihat dari lokasi titik api. "Sedangkan tiga perusahaan tidak ada sama sekali," jelasnya.
Dari lima perusahaan itu, Polri kemudian fokus dan membidik satu perusahaan sebagai tersangka. "Kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab pada satu perusahaan ini," terangnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterkaitan di antara pelaku pembakaran dengan manajemen, apakah ada perintah atau pendanaan. Ia menambahkan, semua bukti yang bisa menunjukkan keterkaitan akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan.
"Tapi sudah ada perbuatan pidana yang bisa dijadikan dasar untuk menyidik dan memeriksa saksi. Polisi menggeledah untuk menemukan bukti yang cukup," ungkap dia.
Terkait pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti membakar hutan, Ronny menyerahkan masalah tersebut kepada pihak yang berwenang. Meski begitu, Polisi menyediakan dasar hukum pemcabutan izin berupa hasil penyidikan. "Kami serahkan kepada instansi yang berkompeten soal perizinan," jelasnya.**
0 komentar:
Posting Komentar