![]() |
| Foto : net |
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, menyebutkan regulasi ini juga akan mengatur sanksi jika diperlukan. Saat ini penerapan regulasi industri hijau cukup mendesak untuk menjaga dampak proses industri terhadap kerusakan lingkungan.
"Jika disetujui, regulasi ini akan diterapkan secara bertahap, khususnya untuk standardisasi. Aturan mengenai industri hijau secara lebih khusus akan kami muat dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri," ujar Ansari, Selasa (23/7), seperti dilansir dalam Harian Bisnis.
Ia menargetkan, peraturan turunan tersebut dirilis paling lambat pada akhir 2015 atau awal 2016, yakni maksimal 2 tahun sejak RUU Perindustrian disahkan. (*)

0 komentar:
Posting Komentar