Ilustrasi : net |
Penertiban ini dilakukan di ruas jalan protokol, Pekanbaru, Rabu (3/7/2013). Baliho dan bendera partai dicabuti.
"Dipasang di sembarang tempat. Selain melanggar aturan kampanye, atribut tersebut juga dikeluhkan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifudin.
Dalam penertiban ini, Banwaslu menggandeng Satpol PP Provinsi Riau. Personel gabungan ini menyusuri ruas jalan protokol dari pusat kota hingga ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
Di sepanjang jalan protokol ini, ada banyak baliho terpasang. Seperti baliho Lukman Edy-Suryadi Khusaini, Jon Erizal-Mambangh Mit. Tak ketinggalan cagub Achmad dan Herman Abdullah.
Berbagai spanduk dan baliho dipasang di luar ketentuan Pemkot Pekanbaru. Pun demikian, Bawaslu tidak membongkar baliho raksasa yang terpasang di papan iklan, karena harus menyurati masing-masing calon terlebih dulu.
"Belum dibongkar karena itu membayar retribusi. Kita akan melayangkan surat resmi agar iklan tersebut segera dibongkar. Jika tidak diindahkan, ya tim kita sendiri yang akan membongkarnya," kata Edy Syarifudin.
Seusia dengan keputusan KPU Riau, jadwal kampanye cagub, baru akan dimulai pada 19 sampai dengan 31 Agustus. Lima pasang kandidat sesuai nomor urut adalah Herman Abdullah-Agus Widayat, Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman, Lukman Edi-Suryadi Khusaini, Achmad-Masrul Kasmy, dan Jon Erizal-Mambang Mit.**
source : detikcom
0 komentar:
Posting Komentar