Endah Rumbiyanti setelah dibebaskan |
Pendapat berbeda (dissenting opinion) ini diajukan hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/13).
Slamet mengatakan Endah tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, tugas Endah selaku manajer lingkungan HES tidak berhubungan dengan kegiatan bioremediasi.
"Bioremediasi dilakukan jauh sebelum terdakwa menjabat manajer lingkungan," ujarnya.
Slamet menolak dakwaan dan tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan tempus delicti perkara.
"Penyebutan tempus delicti tidak berdasar karena tidak didukung saksi dan bukti," paparnya.
Selain itu Endah tidak memiliki kewajiban untuk memastikan pengolahan tanah terkontaminasi dengan bioremediasi dilakukan sesuai ketentuan.
"Terdakwa tidak terbukti menyalahi unsur mneyalahgunakan kewenangan," tegasnya.
Sementara itu hakim anggota Sofialdi dalam pendapat berbedanya menyatakan pelaksanaan bioremediasi dilakukan sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003. Kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT CPI diawali permohonan izin termasuk persyaratan teknis lain yang diatur.
"Semua sesuai persyaratan teknis yang dikehendaki Kepmen Lingkungan Hidup," tuturnya.
Hakim anggota 2 Anas Mustakim juga mengajukan pendapat berbeda. Dalam pendapatnya, perbuatan Endah lebih tepat dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya merupakan melawan hukum. Semua unsur dalam dakwaan primair terbukti,"kata Anas.
Meski terjadi pendapat berbeda, keduanya kalah suara dengan 3 anggota hakim lainnya. Majelis hakim tetap memvonis Endah bersalah dalam proyek bioremediasi. Endah dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.(*)
Source : detikcom
0 komentar:
Posting Komentar