ilustrasi : net |
“Kalau mau mengurus SKGR ya silahkan. Tapi saya minta yang datang itu yang punya tanah,” kata Ervan.
Terkait biaya 10 persen yang digelontorkan untuk mengurus SKGR juga tak ditampik Ervan. Namun hal tersebut, diakuinya bukanlah kewajiban. “Hanya kebiasaan dari dulu-dulunya seperti itu. Menurut peraturan Walikota, dibawah 5000 m2 digratiskan biaya pengurusan. Sementara diatas itu akan dikenakan biaya wajib,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo mengecam sikap Lurah Pelintung yang meminta biaya pengurusan SKGR. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut murni pemerasan terhadap warga, sehingga menghilangkan fungsi pelayanan pemerintah. Sepengetahuannya, dalam mengurus SKGR, warga tidak dibebankan oleh biaya wajib.
“Jika pungutan tidak berdasar, maka hal tersebut murni pemerasan. Itu sama sekali tidak dibenarkan. Pejabat pemerintah yang seperti ini harus ditindak karena tidak mencerminkan prinsip-prinsi pelayanan,” kata Prapto.*ds
0 komentar:
Posting Komentar