CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Berkas Sudah Dilimpahkan, Klewang Cuma Diancam 9 Tahun Penjara

Senin, Juli 08, 2013

Klewang (54) alias Sumardirjo
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Polresta Pekanbaru menyerahkan berkas perkara Klewang (54) alias Sumardirjo ke Kejari Pekanbaru. Ketua geng motor brutal ini dijerat pasal perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar kepada detikcom, Senin (8/7/2013) di Pekanbaru. Menurut Arief, pihaknya hari ini menyerahkan berkas Klewang yang telah dinyatakan P21.

"Kita sudah limpahkan ke kejaksaan. Klewang kita jerat pasal perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Arief.

Dia menyebutkan, setelah berkas pertama dilimpahkan, masih ada dua berkas terpisah lainnya yang menjerat Klewang. Pasal yang dikenakan adalah pengrusakan atau aktor intelektual dalam aksi kriminal kelompoknya.

"Berkasnya memang satu yang kita serahkan ke kejaksaan. Namun masih ada dua kasus lainnya yang akan menyusul. Dengan demikian, jeratan kasus lainnya tetap membelit Klewang," kata Arief.

Sebagaimana diketahui, Klewang membawahi sejumlah geng motor, termasuk XTC. Kelompok ini melakukan penjarahan sejumlah warnet dan merampas sepeda motor. Terakhir, kelompok ini melakukan perkosaan di kawasan stadion utama Riau di Panam, Pekanbaru.

Seorang wanita diperkosa 3 pentolan geng motor yang disaksikan sejumlah anggotanya. Usai diperkosa, sepeda motor korban dirampas, termasuk handphone dan emas cicin korban.**


source : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau