Klewang (54) alias Sumardirjo |
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar kepada detikcom, Senin (8/7/2013) di Pekanbaru. Menurut Arief, pihaknya hari ini menyerahkan berkas Klewang yang telah dinyatakan P21.
"Kita sudah limpahkan ke kejaksaan. Klewang kita jerat pasal perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Arief.
Dia menyebutkan, setelah berkas pertama dilimpahkan, masih ada dua berkas terpisah lainnya yang menjerat Klewang. Pasal yang dikenakan adalah pengrusakan atau aktor intelektual dalam aksi kriminal kelompoknya.
"Berkasnya memang satu yang kita serahkan ke kejaksaan. Namun masih ada dua kasus lainnya yang akan menyusul. Dengan demikian, jeratan kasus lainnya tetap membelit Klewang," kata Arief.
Sebagaimana diketahui, Klewang membawahi sejumlah geng motor, termasuk XTC. Kelompok ini melakukan penjarahan sejumlah warnet dan merampas sepeda motor. Terakhir, kelompok ini melakukan perkosaan di kawasan stadion utama Riau di Panam, Pekanbaru.
Seorang wanita diperkosa 3 pentolan geng motor yang disaksikan sejumlah anggotanya. Usai diperkosa, sepeda motor korban dirampas, termasuk handphone dan emas cicin korban.**
source : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar