Briptu Rani (foto:net) |
"Tunggu besok, ada keterangan resmi dari Kabid Humas Pak Awi. Jangan saya, nanti saya disalahkan, penegak aturan kok melanggar aturan, dan sama saja saya mengambil rejeki Kabid Humas," kilah Karo SDM Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Tomsy Tohir. seperti dikutip dari vivanews.
Dalam pemeriksaan itu melibatkan hakim Sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) Propam Polda Jawa Timur, yang terdiri dari Irwasda Komisaris Besar Polisi Aan Iskandar, dan sebagai hakim anggota Karo SDM, Komisaris Besar Pol Polisi Bayu Seno serta Komisaris Besar Polisi Tomsy Tohir.
Briptu Rani sendiri tidak terlihat turun dari lantai tiga gedung bidang Propam, Polda Jatim.
Pantauan di lapangan, sebuah mobil SUV Honda CR-V berpelat nomor S 1999 SV warna silver metalik dengan kawal mobil patroli, diduga ditumpangi Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Pol Eko Puji Nugroho meninggalkan Mako Polda Jatim.
Diketahui, Kapolres Mojokerto itu ikut diperiksa atas tudingan Briptu Rani soal pelecehan seksual.
Seperti diketahui, sejak absen pasca sidang kode etik di Mapolres Mojokerto 16 Januari lalu, Briptu Rani menghilang dan ditetapkan sebagai DPO alias buron.
Beberapa waktu lalu, Briptu Rani muncul dan mengatakan telah dilecehkan oleh Kapolres Mojokerto. Polda Jawa Timur sempat memanggil Briptu Rani beberapa waktu lalu untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Juni lalu.
Namun, dia tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh keluarga, yaitu ibunya, Raya Situmeang. Raya mengatakan, kalau anaknya tidak bisa hadir karena pihak rumah sakit jiwa menyatakan Briptu Rani masih sakit.
Polda Jawa Timur akhirnya memutuskan akan kembali menggelar sidang pada 3 Juli mendatang. Dan sidang itulah nanti, yang akan menentukan nasib Briptu Rani, bersalah atau tidak.**
0 komentar:
Posting Komentar