DUMAI, RIAUGREEN.COM - Anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo, akhirnya mengembalikan mobil
dinasnya ke Pemko Dumai, Senin (3/6). Setelah mengembalikan mobil
tersebut, Prapto langsung melaporkan Ketua DPRD, Zainal Effendi, ke
Mapolresta Dumai atas pencemaran nama baik.
Anggota DPRD Dumai dari Fraksi Demokrat Plus, Prapto Sucahyo menuju kantor kepolisian resor (Polres) Dumai untuk melaporkan tindakan yang diduga pencemaran nama baik terkait pemberitaan disalah satu Media massa dari pernyataan ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi.
Kuasa hukum Prapto Sucahyo, Boy Febiyanto usai pelaporan mengatakan bahwa tujuan kedatangan ke Polres Dumai melaporkan pencemaran nama baik kliennya dari pemberitaan disalahsatu media massa di kota Dumai yang membuat moral kliennya tidak nyaman dalam beraktifitas dengan menunjukan surat Nomor: TBL/177/VI/2013/RESOR DUMAI.
"Kita laporkan terkait pernyataan ketua DPRD Dumai yang membuat pencemaran nama baik klien saya dari pernyataan yang sudah jelas memvonis dari bahasa 'Ajang mencari tambahan sampingan' statment Ketua DPRD Dumai," ungkap Boy.
Pernyataan ketua DPRD sangat merugikan klien kita, pencemaran nama baik ini menjadi menjadi beban moral itu yang pasti. Hingga pengembalian Mobil dinas tanpa disuruh. KUHP NO 310 tentang pencemaran nama baik ancaman hukuman penjara 1 tahun.
"Untuk laporan ini kita minta dapat diproses segera mungkin dan kita serahkan ke pihak kepolisian untuk tindak lanjutnya. Laporan ini agar menjadi pelajaran bagi pernyataan di media massa harus berhati-hati," harap Boy yang didampingi Prapto Sucahyo di Markas Polres Dumai. (**)
0 komentar:
Posting Komentar