Rusli Zainal |
"RZ masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saya dapat informasi bahwa belum ada penahanan. Apakah ada unsur-unsur yang harus dilakukan penahanan. Sampe hari ini tersangka belum perlu ditahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013).seperti dikutip dari detikcom.
Johan tak menjelaskan kapan Rusli akan ditahan. Diduga berkas perkara Rusli belum mencapai 50% sehingga penyidik belum perlu melakukan penahanan.
"Saya menebak, kemungkinan berkasnya belum 50 persen untuk dibawa ke penuntutan, sehingga belum perlu ditahan," ungkapnya.
Saat disinggung apakah KPK pilih kasih dalam melakukan penahanan, Johan dengan tegas membantah.
"Penetapan tersangka untuk ditahan tentu sejauh mana penyidik melihat perkembangan penanganan kasus. Masa penahanan itu kan ada batas waktunya. Apapun subjektifitas penyidik, tentu ada pertimbangannya," ujar Johan. (*)
0 komentar:
Posting Komentar