CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Ekeskusi Lahan di Dumai Ricuh, Warga Bawa Sentaja Tajam

Rabu, Juni 19, 2013

Add caption
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Eksekusi lahan di Kelurahan Mundam kecamatan Medang Kampai berakhir ricuh, 13 kepala keluarga (tergugat.red) berlawan dengan Johanas (penggugat.red) yang merebut lahan seluas 9 Hektar. Eksekusi lahan ini diturunkan 3 alat berat, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (19/06/13).

Keributan masyarakat dan petugas di sebabkan tanaman sawit yang sudah beberapa tahun digarap masyarakat setempat. Tidak terima dengan kejadian itu masyarakat yang terlibat melakukan protes dan beradu mulut terhadap petugas baik itu kepolisian dan Pengadilan Negeri. Namun apadaya eksekusi tetap di lanjutkan dan masyarakat kembali mundur.

Pantauan dilapangan, dari kejauhan beberapa warga yang tetap tidak menginginkan eksekusi terjadi membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang dan kayu mencoba menahan petugas yang saat itu sedang menghidupkan alat berat), namun petugas kepolisian ikut mengamankan eksekusi tersebut dengan cepat dan sigap mengamankan para warga yang membawa senjata tajam.

Berlansung hitungan menit alat berat eskapator melanjutkan aksinya dan merobohkan tanaman yang ada di areal rumah masyarakat itu. Dentuman keras terdengar, begitu juga hentian pergerakan alat berat berhenti, ternyata salah satu warga yang diketahui bernama Rohim masih memegang Sajam jenis parang menghempaskan kedepan bagasi eskapator dan di ikuti sejumlah masyarakat yang ikut tergugat dan kembali terjadi bentrokan fisik antara petugas dan masyarakat, tidak lama bentrokan itu terjadi pihak kepolisian berhasil mengamankan dan mengendalikan amukan massa.

Budi selaku warga yang rumahnya ikut di eksekusi mengataka tidak terima adanya eksekusi, karena lahan yang mereka garap mempunyai sertifikat serta surat tanah yang lengkap. “Kami semua punya surat tanah dan sudah jelas, sebelumnya kami juga mengajukan surat tinjauan serta surat gugatan sebanyak 3 kali,” tegasnya kesal dan berlalu pergi.

Hal senada juga diungkapkan Rahim, bahwa masyrakat yang di gugat tidak menginginkan eksekusi tersebut terjadi apapun yang berlaku masyarakat yang terkena eksekusi tetap bertahan. “Bagaimanapun yang terjadi kami akan tetap mempertahankan tanah serta rumah kami, kami tidak menginginka hal ini terjadi sebab kami memiliki tanah berdasarkan sertifikat dan surat tanah yang lengkap, mati pun kami mati lah,” ujar Rahim.

Lanjut Rahim, permasalahan ini akan di lanjutkan sampai ke Makamah Agung (MA) melalui pengacara yang membantu warga yang terkena eksekusi tersebut, selain itu juga masyarakat berharap Johanas agar bisa menganti rugi atas eksekusi yang terjadi ini. “Kita akan melanjutkan perkara ini ke Makamah Agung (MA) agar bisa membantu kami, dan kami berharap Johanes bisa menganti rugi atas konsitusi ini,” harapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negri (PN) Eduart M.P.Sihaloho, SH.MH mengatakan. Eksekusi yang di kaksanakan ini berdasarkan keputusan ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk perkara 47/ Pen.PTD/G/ 2006/PN DUM, sehingga eksekusi tersebut terlaksana, perlu di ketahui eksekusi ini di laksanakan sesuai dengan bukti-bukti antara kedua pihak yaitu pemohon eksekusi dan penggugat eksekusi sehingga dalam persidangan yang di lakukan dimana kedua bukti tersebut yang paling kuat.

“Untuk permsalahan bukti-bukti tersebut pihak hakim yang memutuskan siapa bukti-bukti yang kuat antara kedua belah pihak tersebut, sehingga keputusan hakim beberapa waktu yang lalu lahan tersebut kini milik Johanas dan eksekusi tersebut telah di tunda beberapa kali sebelum ini,” ungkapnya.

Eduart menjelaskan, eksekusi ini di lakukan sebesar 9 hektar tanah, sedangkan rumah sebanyak 11 yang akan di robohkan oleh petugas dan 2 lagi masyarakat yang membongkar sendiri, selain itu juga ada beberapa rumah yang meminta agar di berikan senggang waktu untuk membongkar rumah mereka sendiri, alasan tersebut di kabulkan oleh pihak pengadilan.

Johanas selaku ahli waris dari almarhum Arifin Ahmad selaku pemilik tanah bebrapa tahun yang lalu terbukti berdasarkan surat dan sertifikat beliau pada tahun 1977 dasar hak guna usaha, sedangkan masyarakat memiliki surat tanah dan sertifikat pada tahun 2001. “Berdasarkan cerita yang di dengar, masyarakat jaman dulu di suruh nebas lahan atau perkebunan mereka mau dengan imbalan sebuah tanah untuk mereka namun setelah pemilik yang memberikan tanah tersebut meninggal maka akan menjadi kerepotan seperti ini, perlu di ketahui kemungkinan besar masyarakat yang di eksekusi ini kalah dalam persidangan dan bukti-bukti yang ada di bandingkan pemilik yang pertama kali memiliki tanah tersebut,” katanya mengakhiri.***ds


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau