Di media lokal PT RAPP mengatakan, PT Gemilang Cipta Nusantara mengalokasikan dana 7 juta dolar AS, bisnis karbon REDD+ dan menggandeng Fauna and Fauna International dan Yayasan Bidara untuk membantu restorasi ekosistem.
Luas kawasan Semenanjung Kampar sekira 671.125 hektare, berada di Kabupaten Pelalawan dan Siak. WWF pada 2006 mencatat luas pemanfaatan lahan untuk kegiatan budidaya pada 1990 sebesar 25.256 hekatr atau 3 persen dari luas Semenanjung Kampar. Pada 2004 meningkat hingga 162.413 hektar atau sebesar 21 persen. Peningkatan ini terjadi karena alih fungsi lahan sawit, karet dan hutan tanaman industri. Pada 2004 terdapat 12 izin untuk kegiatan hutan tanaman industri seluas 219.910 Ha serta 16 ijin perkebunan seluas 105.503 Ha.
Data Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, mencatat sampai tahun 2011 setidaknya 22 izin pengusahaan hutan (baik HPH maupun HTI) telah mengepung Semenanjung Kampar.
Namun, cerita terbitnya IUPHHK RE PT Gemilang Cipta Nusantara tergolong cepat dibanding hutan desa seluas 7.532 hektar di Desa Serapung dan 2.317 Hektar di Desa Segamai, yang diajukan masyarakat Pelalawan pada tanggal 8 dan 20 Oktober 2010 yang tidak berbekas sampai saat ini. Hutan Desa saat ini bersempadan dengan IUPHHK RE PT Gemilang Citra Nusantara.
Pada 12 Nopember 2010, PT. Gemilang Cipta Nusantara mengajukan permohonan IUPHHK-RE pada Eks Areal IUPHHK-HA PT. Agam Sempurna melalui ke Menhut. Permohonan ini ditolak oleh Kementerian Kehutanan tanggal 17 Januari 2011 melalui Surat No: S.44/VI-BUHA/2011.
Peta Lokasi IUPHHK Restorasi Ekosistem PT Gemilang Cipta Nusantara. Klik untuk memperbesar peta. Sumber: Jikalahari |
Kendati sudah ditolak Kemenhut, usai pemilihan bupati Pelalawan yang baru Pada 7 April 2011, Bupati dan wakil bupati terpilih, H Harris dan Marwan Ibrahim menerbitkan rekomendasi IUPHHK-RE untuk PT. Gemilang Citra Nusantara dua minggu sejak mereka dilantik. Hal ini ditindaklanjuti pada 19 Agustus 2011 oleh Kepala badan pelayanan Perizinan Terpadu Propinsi Riau yang memberikan rekomendasi kepada PT. Gemilang Citra Nusantara melalui surat No. 503/BP2T-IR/203.
Atas rekomendasi Bupati, singkat cerita Menhut memberikan izin restorasi ekosistem pada PT GCN dan hanya memberikan total 4.000 hutan untuk dua desa Serapung dan Segamai.
Tekait permohonan Restorasi Ekosistem PT Gemilang Cipta Nusantara yang pernah ditolak oleh Kemenhut, dan tiba-tiba diberi rekomendasi Bupati Pelalawan hal ini dinilai tidak wajar, “Ini mengindikasi modus kejahatan korporasi kehutanan masih berjalan hingga detik ini di Pelalawan,” kata Moeslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.
PT RAPP sendiri punya catatan buruk dalam proses perizinan IUPHHK HT dan RKT. PT RAPP terlibat korupsi kehutanan dalam kasus terpidana Tengku Azmun Jaafar Bupati Pelalawan, Arwin AS Bupati Siak dan tiga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
Kendati sudah ditolak Kemenhut, usai pemilihan bupati Pelalawan yang baru Pada 7 April 2011, Bupati dan wakil bupati terpilih, H Harris dan Marwan Ibrahim menerbitkan rekomendasi IUPHHK-RE untuk PT. Gemilang Citra Nusantara dua minggu sejak mereka dilantik. Hal ini ditindaklanjuti pada 19 Agustus 2011 oleh Kepala badan pelayanan Perizinan Terpadu Propinsi Riau yang memberikan rekomendasi kepada PT. Gemilang Citra Nusantara melalui surat No. 503/BP2T-IR/203.
Atas rekomendasi Bupati, singkat cerita Menhut memberikan izin restorasi ekosistem pada PT GCN dan hanya memberikan total 4.000 hutan untuk dua desa Serapung dan Segamai.
Tekait permohonan Restorasi Ekosistem PT Gemilang Cipta Nusantara yang pernah ditolak oleh Kemenhut, dan tiba-tiba diberi rekomendasi Bupati Pelalawan hal ini dinilai tidak wajar, “Ini mengindikasi modus kejahatan korporasi kehutanan masih berjalan hingga detik ini di Pelalawan,” kata Moeslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.
PT RAPP sendiri punya catatan buruk dalam proses perizinan IUPHHK HT dan RKT. PT RAPP terlibat korupsi kehutanan dalam kasus terpidana Tengku Azmun Jaafar Bupati Pelalawan, Arwin AS Bupati Siak dan tiga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau. (*)
Sumber : mongabay.co.id
0 komentar:
Posting Komentar