foto : detik |
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Demi keamanan, ia dititipkan di LP Bangkinang, Kampar sejak dua hari lalu.
"Pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolsek Kampar AKP Indra Rusdi kepada detikcom, Rabu (1/5/2013) di ruang kerjanya Jalan Lintas Raya Bangkinan - Pekanbaru.
Indra menyebutkan, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Hasil pemeriksaan, setelah merekam, tersangka mengancam korban. Bila tidak melayani, video itu akan disebarluaskan.
"Karena diancam, korban terpaksa melayaninya," kata Indra.
Tersangka yang ditemui di LP Bangkinang, terlihat menunjukkan rasa penyesalan. Dengan santai, dia membeberkan soal hubungan intim itu.
"Saya melakukan itu, karena ibunya (istri keduanya) tidak mau melayani saya," katanya enteng.
Tersangka menyatakan perbuatan itu dilakukan sejak 5 bulan lalu. Hal itu selalu dilakukan setiap kali ada kesempatan.
"Saya tidak memaksa dia. Saya ajak, dia mau ya sudah," katanya.
Tersangka yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor ini, memiliki 2 istri. Dari istri pertama, ia memiliki 4 orang anak. Sedangkan dari istri kedua atau ibu kandung korban, ia memiliki 3 orang anak. Tersangka ditangkap, Sabtu (27/4) setelah istrinya melapor ke polisi. (*)
0 komentar:
Posting Komentar