Kontrak minyak Blok Siak antara pemerintah dengan PT Chevron Pasific
Indonesia (CPI) yang akan berakhir pada 27 November 2013. Ini tentu kita
harapkan pemerintah dapat mengambil alih dan merebut kilang minyak
yang selama ini dikelolah CPI.PT Riau Petrolium dan PT SPR sebagai BUMD
sebagai pengelola, dimana Pemprov Riau sebagai wilayah tempat Blok Siak
beroperasi. Pemprov Riau harus menyadari bahwa potensi minyak Riau sudah
saatnya dikelola oleh bangsa sendiri. Tidak ada alasan pemerintah hanya
sekadar ucapan-ucapan optimistis saja yang mampu merebut Blok Siak.
Namun harus ada gerak yang memperlihatkan kegigihan perjuangan untuk
mengambil alih Blok Siak itu. Bukan hanya saat injury time saja
optimisme itu muncul.
Sebenarnya ada bukti bahwa bangsa ini bisa
mengelola minyak di Riau. Lihat apa yang sudah dilakukan PT Bumi Siak
Pusako ketika menjalin kerjasama dengan PT Pertamina Hulu melalui Badan
Operasional Bersama. Harusnya, di tingkat nasional bentuk dan model
kerjasama BUMD ini patut diteruskan dan dikembangkan yang mulai sekarang
Blok Siak sudah harus disiapkan untuk dikelola oleh bangsa sendiri.
Kepemilikan saham Blok Siak ke BUMD setempat merupakan salah satu upaya
meningkatkan peran nasional dalam pengelolaan blok migas. Namun,
pemerintah hingga kini belum memutuskan apakah kontrak Chevron di Blok
Siak akan diperpanjang atau tidak.
Tapi ini tentu sangat kita
harapkan bila pengelolahaan dan keseriusan pemerintah dalam hal ini
untuk komitmen mengelola Blok Siak yang akan segera berakhir. Untuk
itu, keinginan pihak swasta untuk mengelola Blok Siak menunjukkan
kawasan tersebut memiliki potensi dan value positif untuk dapat
dikembangkan. Sehingga, diharapkan menjadi pemacu semangat dalam
mengeksploitasi sumber daya alam. Tentunya komitmen pengelolaan Blok
Siak sudah pasti memiliki pengaruh positif dalam memberikan sesuatu yang
bermanfaat bagi perkembangan daerah. Sehingga diharapkan dapat
mendukung upaya menyejahterakan masyarakat.
Siapakah Riau Mengelola Blok Siak?
Pengelolaan
Blok Siak Mestilah harus didukung dengan SDM dan tekhnologi yang
maksimal. Sampai dengan saat ini, Riau menjadi provinsi pemasok minyak
terbesar di Indonesia (sekitar 70 persen dari sekitar 1 juta barrel/hari
keseluruhan total produksi minyak Indonesia). Kabupaten Bengkalis
memberi kontribusi 90 persen dari total minyak di Riau, yang
dioperasikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Hasil eksplorasi minyak
ini telah menempatkan Riau sebagai salah satu daerah yang penyumbang
devisa terbesar bagi negeri ini. Salah satu wacana untuk meningkatkan
penerimaan bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi adalah dengan
meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan industri hulu minyak dan gas
bumi. Salah satu cara bagi daerah untuk dapat meningkatkan peran dalam
industri migas adalah dengan menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)
terdapat dua Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang akan segera berakhir
masa kontraknya...Pertama, Siak Block berlokasi di di Kabupaten Siak,
Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, dan Bengkalis, yang dikelola oleh
Chevron Siak Incorporated. Dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia
dengan luas areal 8.314 km2 (original) dan 2.480,47 km2 (present size).
Kontrak tersebut akan berakhir pada tanggal 27 November 2013.
Kedua,South and Central Sumatera Block berlokasi di Kabupaten Pelalawan
dan Indragiri Hulu, yang dikelola oleh PT. Medco E&P Indonesia
dengan luas areal 10.216 km2 (original) dan 4.451,10 km2 (present size).
Kontrak tersebut akan berakhir pada tanggal 27 November 2013.
Menurut
Gubenur Riau Pengelolaan Blok Siak oleh Pemerintah Provinsi Riau yang
disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dimana dalam
surat tersebut Gubernur meminta agar Riau melalui Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) merupakan sebagai kesempatan pertama untuk melakukan
pengelolaan pada Siak Block dan South and Central Sumatera Block. Dengan
menjadi kontraktor, disamping mendapat bagian dari Dana Bagi Hasil
Migas, maka daerah akan mendapat beberapa keuntungan yang lain. Pertama,
keuntungan dari pengelolaan industri hulu migas dapat dijadikan sumber
Pendapatan Asli Daerah. Kedua, dapat menjadi wahana untuk pemberdayaan
potensi lokal dalam pengelolaan industri hulu migas. Ketiga, dapat
menjadi leverage bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Tinjau Hukum Menurut UU No 22 tahun 2001
Pengelolaan
migas di Blok Siak di bumi pertiwi ini sudah cukup panjang. Sebagai
sumber daya alam migas, Blok Siak pada awalnya dikenal sebagai C&T
Siak Block. Dimana pada saat itu Pemerintah Indonesia mempercayakan
kontrak pengelolaannya kepada Calastic & Topco yang ditandatangani
pada tanggal 28 Nopember 1963. Aktifitas eksplorasi dilakukan pertama
kali pada tahun 1966. Pada tahun-tahun berikutnya dilakukan pengeboran
eksplorasi di beberapa lapangan (field). Pada tahun 1968 dilakukan
eksplorasi di lokasi Siringgo, Mahanto, Gedang, Cabang, dan Manggala.
Sedangkan pada tahun 1972 dilakukan pengeboran di Gadang, Gerringgin,
Kotalama, dan Rantau.
Jika kita Menelaah dalam Undang-undang
Dasar 45 pasal 33 (3) diatur bahwa bumi dan air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Minyak bumi merupakan asset negara
yang habis pakai dan tidak terbarukan (depleted and non renewable
asset). Keberadaannya masih cukup penting bagi negara Indonesia karena
masih merupakan penunjang utama perekonomian dan keuangan negara. Oleh
karena itu Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan menentukan
kebijakan dan melakukan pengusahaan terhadap minyak dan gas bumi untuk
mencapai tujuan yang termaktub dalam pasal 33 (3) UUD 45. Sedangkan
menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 diatur mengenai kegiatan hulu
migas yaitu kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan
usaha eksplorasi dan eksploitasi. Kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan
dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) antara Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap tetap dengan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP
MIGAS), didalam KKS tersebut paling sedikit memenuhi
persyaratan.Pertama, kepemilikan sumberdaya alam tetap di tangan
pemerintah sampai pada titik penyerahan.Kedua, pengendalian manajemen
operasi berada pada badan pelaksana.Ketiga, modal dan risiko seluruhnya
ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Apalagi Jika
ditinjau dari aspek hukum, pelaksanaan kontrak minyak dan gas bumi
harus berpegang pada asas keseimbangan hukum yang terdiri dari asas
keadilan (justice), kemanfaatan (expediency), dan kepastian hukum (legal
certainty). Kita harus bersyukur bahwa dalam Undang-Undang nomor 22
tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa pengusahaan
industri hulu minyak dan gas bumi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha
Milik Daerah. Sehingga dengan melalui BUMD yang dibentuk oleh pemerintah
daerah, maka masyarakat Riau berpeluang untuk kembali memperoleh hak
pengelolaan minyak dan gas bumi di Siak Block. (*)
ARIPIANTO
Penulis Adalah Wakabid Litbang dan Infokom DPC GMNI Pekanbaru Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau
okezone
Setelah 22 th Dikuasai Chevron, Akankah Blok Siak Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi?
Senin, Maret 11, 2013
Label:
Bengkalis,
Dumai,
Ekonomi,
Go Green,
Inhil,
Kampar,
kuansing,
Lingkungan,
Meranti,
Opini Pembaca,
Pekanbaru,
pelelawan,
Rohil,
Rohul,
Seputarriau,
Siak
0 komentar:
Posting Komentar