PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Polda Riau meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. dikutip dari detikcom dari tangan tersangka berhasil disita sabu seberat 185 gram atau seharga sekitar Rp 150 juta.
Demikian disampaikan, Kasubdit III Ditnarkoba Polda Riau, AKBP Saharudin kepada wartawan, Rabu (27/3/2013) di Pekanbaru. Pihaknya telah menetapkan D (37) sebagai tersangka pengedar narkoba.
“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba lintas provinsi. Tersangka mengaku bahwa barang bukti yang dia miliki merupakan kiriman dari seseorang bernisial S di Sumut,” kata Saharudin.
Saharudin mengatakan, timnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Komplek Perumahan Bukit Mutiara Permain, Kecamatan Tenayan Raya. Dari penggeledahan itu, polis menemukan bukti yang menguatkan bahwa tersangka adalah pengedar sabu.
“Selain barang bukti sabu, tim juga menyita timbangan digital dan satu HP. Timbangan digital ini menunjukan bahwa tersangka selama ini sebagai pengedar,” kata Saharudin.
Polda Riau kini masih mengembangkan kasus pengedaran narkoba tersebut. “Kita masih akan menelusuri jaringan pengedar narkoba ini. Termasuk memburu pengirim sabu yang disebutkan tersangka berinisial S,” kata Saharudin. (*)
0 komentar:
Posting Komentar