CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kubu Terdakwa Pertanyakan Independensi Ahli di Sidang Chevron

Selasa, Maret 26, 2013

JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Kubu terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Dua ahli bioremediasi yang dihadirkan adalah Edison Effendi dan Prayitno, seperti yang dilansir detikcom.

Protes dilayangkan oleh Hotma Sitompul, penasihat hukum Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo yang duduk di kursi terdakwa. Hotma menyebut 2 ahli pernah dimintai keterangan penyidik kejaksaan dalam hari, tanggal dan waktu yang bersamaan.

"Bagaimana mungkin memeriksa ahli dalam waktu yang sama, isinya mulai titik dan komanya sama untuk ahli itu," kata Hotma dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/3/2013) malam.

Hotma mengancam akan melaporkan Edison dan Prayitno ke polisi atas dugaan memberi keterangan palsu saat diperiksa di di Kejaksaan. "Kami akan melaporkan ketiga orang ini karena memberi sumpah palsu waktu di-BAP. Kami keberatan kedua ahli ini didengar kesaksiannya," imbuh dia.

Selain mempersoalkan kesaksian ahli, penasihat hukum Herland juga mempertanyakan kapasitas Edison yang pernah berada di lokasi pengambilan sampling tanah di Riau guna uji bioremediasi pada Februari 2012. Padahal, surat penunjukan Edison sebagai ahli baru keluar pada Maret 2012.

"Ahli ini sejak awal sudah terlibat pengambilan sampel, ini berpengaruh pada pengujian sampel," tutur Dion Y Pongkor yang juga anggota penasihat hukum Herland.

Dalam persidangan perkara yang sama dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, status Edison sebagai ahli juga dipertanyakan. Penasihat hukum Ricksy, Najib Aligismar menyebut Edison pernah mewakili PT Riau Kemari dalam proses tender bioremediasi di PT Chevron.

Edison membantahnya. Dia mengaku hanya sebagai konsultan di PT Riau Kemari. "Tidak ada nama saya di akta perusahaan," terangnya.

Hakim anggota Sofialdi menanyakan kegiatan ahli dalam pengambilan tanah tercemar di area Chevron untuk kepentingan kejaksaan.

Edison mengaku tidak pernah mengambil sampel tanah tercemar. Dia datang datang ke lokasi untuk memastikan pengambilan sampel sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003.

"Saya tidak perintahkan di mana diambil sampel, mereka yang ambil sampel," kata Edison.

Hakim Sofialdi juga bertanya mengenai keterlibatan Edison dalam tender di Chevron. "Saya tak pernah ikut tender atau menjadi kuasa perusahaan manapun dan tak pernah ikut tender," jawabnya.

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau