Edy Sabli M.Sc |
"Kontrol kita dalam pengawasan pilkada nanti hanya peraturan undang-undang. karena KPU hanyalah pelaksana" tegas edy.
Dan di upayakan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, KPU nantinya tidak akan melakukan kecurangan dengan mengurangi atau melebihkan peraturan tersebut. Dengan kata lain KPU sangat objektif dalam melaksananakan tugasnya.
Yang utama kita sangat objektif dalam melaksanakan UUD 45 Amandemen Pasal 22 E yang mana lembaga KPU adalah lembaga yang nasional, tetap, mandiri dan independen. Dan KPU lembaga yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun." Jelas edy lagi. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar