Lukman Abbas (foto:google) |
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru, Kamis (21/2/2013). Pembacaan tuntutan berlangsung lebih dari dua jam. Terdakwa hanya tertunduk lesu selama proses persidangan yang dipimpin majelis hakim Is Nurul.
Jaksa KPK Riono menyebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik secara pribadi dan bersama-sama. Terdakwa memerintahkan perusahaan untuk menyediakan uang suap ke DPRD Riau sebesar Rp 1,8 miliar untuk merevisi dua perda dan memberikan sebesar Rp 900 juta DPRD Riau. Terdakwa juga menerima secara pribadi dari perusahaan pemenang tender venue PON sebesar Rp 700 juta.
Selain itu, terdakwa menyuruh pihak perusahaan memberikan uang ke Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudan bernama Faisal sebesar Rp 500 juta.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung perintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Terdakwa juga sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan satu istri dan 3 orang anak yang masih duduk di bangku kuliah," kata Riono.
"Dalam hal ini terdakwa melanggar UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai UU No 20 Tahun 2001. Karena kiranya majelis hakim memberikan hukuman 8 tahun penjara untuk terdakwa," kata Riono membacakan tuntutannya.
Selain penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dan tetap ditahan.
Ketua majelis hakim Is Nurul memberikan kesempatan kepada Lukman Abbas mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan tersebut. Lukman lantas menemui pengacaranya. Setelah berdiskusi sebentar, Lukman menegaskan akan membuat pledoi.
"Karena terdakwa akan memberikan pembelaan, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan," kata Is Nurul.
Usai sidang, Lukman tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. "Tak ada komentar," katanya kepada detikom.
Sedangkan pengacara terdakwa, Arif Permono menyebutkan, pihaknya akan segera mempersiapkan pembelaan. "Kita akan melakukan pembelaan. Yang jelas, klien kami itu hanya menjalankan tugas," kata Arif kepada detikcom. (*)
0 komentar:
Posting Komentar