JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Rusli
Zainal (RZ)
sebagai tersangka. RZ diduga terlibat dalam kasus pembahasan
perda di Provinsi Riau.
Seperti yang dilansir detikcom, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, RZ
jadi tersangka sejak tanggal 8 Februari 2013. Penyidik sudah menetapkan
dua alat bukti yang cukup.
"Dalam kaitan degan perbuatan
melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pembahasan Perda di
provinsi Riau dengan tersangka atas nama RZ. Yang bersangkutan adalah
gubernur Riau," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan,
Jaksel, Jumat (8/2/2013).
Rusli diduga menerima dan pemberian
suap terkait korupsi. Politisi Golkar itu juga berkaitan dengan kasus
korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan.
Dalam persidangan, nama
Rusli beberapa kali terlontar dari mulut tersangka maupun saksi kasus
suap PON Riau. Di persidangan tersangka Rahmat, Manajer Adhi Karya Diki
Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli sebagai uang
terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau
Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.
Selain itu,
di sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah
disuruh Rusli menyiapkan 'uang lelah' Rp 1,8 milliar. Dia juga mengaku
menyetor US$ 1,05 juta ke sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proposal
tambahan dana PON dari APBN Perubahan.
Rusli membantah akan
dugaan keterlibatannya itu. "Enggak ada itu," kata Rusli usai menjalani
pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, pada 19 Oktober
lalu. (*)
0 komentar:
Posting Komentar