Terkait Tudingan Dewan Perda Retribusi Terminal Barang Illegal
DUMAI, RIAUGREEN.COM – Adanya tudingan dewan terkait Peraturan Derah (Perda) Tentang RetribusiTerminal Barang yang dikatakan illegal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Taufik Ibrahim, Ssos, Msi mengatakan, (Perda) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal Barang sudah legal.
“Tidak mungkin Perda itu illegal dan bertentangan dengan Undang-undang. Sebab, Pemko tidak berani menjalankan Perda tersebut jika menyalahi aturan dan ketentuan, “terang Taufikn saat ditemui diruang kerjanya, Senin (11/2).
Menurutnya Perda ini telah resmi dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tiggi. Selain itu, Perda tersebut telah di verifikasi oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Untuk jelasnya, kata Taufik, dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Bagian Hukum, di Pemko Dumai.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan langsung ke Bagian Hukum Pemko Dumai, “sebutnya.
Sementara itu, Plh Kabag Humas Pemko Dumai, M. Wazir, SH saat dikonfirmasi Harian Detil melalui sambungan selulernya menerangkan, jika Perda itu illegal dan bertentangan dengan Undang-undang, jelaskan dimana letak illegal dan bertentangannya.
“Coba beritahu, dimana letak kesalahan dan bertentangan dengan undang-undang, karena Perda tersebut sudah disahkan dewan dan tercantum dilembaran daerah, “terang Wazir.
Menurutnya, Perda 24 Tahun 2011 itu sebelum disahkan dewan sudah melalui tahapan proses dan Verifikasi terlebih dahulu, jadi dimana letak illegalnya Perda tersebut.
“Kalau hal ini yang dipermasalahkan, sama saja menepuk air di dulang, karena Perda itu yang mengesahkan legislative, “katanya.
Selain itu lanjutnya, Pemko tidak akan berani menjalankan aturan dan ketentuan yang belum mendapat persetujuan legislative didalam menjalankan peraturan daerah. “Kita selalu hati-hati nenjalankan aturan dan Perda yang telah disahkan,“pungkasnya. (**/r1/rs)
0 komentar:
Posting Komentar