PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Membuang sampah sembarangan dapat menyebakan hukuman penjara 3 bulan dan denda sebesar 5 juta Rupiah sesuai dengan peraturan daerah Kota Pekanbaru No. 4 tahun 2000.
Berlandaskan dengan peraturan daerah kota pekanbaru tersebut Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru (FKPMP) pada hari jumat, (15/02/13) mengajak untuk Melakukan gerakan Pekanbaru bersih menuju greenpeace madani.
Deny Boy sebagai koordinator lapaangan mengatakan dengan adanya gerakan Pekanbaru bersih ini mari kita bersama sama menjaga kebersihan dan menjadikan kota Pekanbaru sebagai kota yang bersih madani."
Saat ini tumpukan sampah sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi dalam kehidupan kita sehari hari. Khususnya sampah plastik yang tidak terorganisasi dengan baik menjadi sesuatu yang berdampak negatif.
Dampaknya seperti tersumbatnya saluran air, sehingga terjadinya banjir, menyebabkan berbagai penyakit. "Maka dengan itu"kata deny. Setiap orang berhak dan berkewajiban atas lingkungan yang bersih dan sehat. Dan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota pekanbaru dan dinas kebersihan saja tapi menjadi urusan masyarakat kota pekanbaru." Tegas deny. (rby)
FKPMP Ajak Masyarakat Pekanbaru Ciptakan Greenpeace Madani
Jumat, Februari 15, 2013
Label:
Go Green,
inhu,
Lingkungan,
Pekanbaru,
Seputarriau

Lingkungan
NASIONAL/ INTERNASIONAL
POLITIK
HUKUM & KRIMINAL
- Bejat! Perampok di Inhu Perkosa Remaja Didepan Orangtuanya
- Kepolisian Dumai Bekuk 4 Bandit Buron Bersenjata Api
- Kontraktor Speed Boat Ajukan Gugatan Perdata Ke PN Bengkalis
- Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
- Tersangka Narkotika di Bengkalis Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp1 Miliar
0 komentar:
Posting Komentar