CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

FKPMP Ajak Masyarakat Pekanbaru Ciptakan Greenpeace Madani

Jumat, Februari 15, 2013

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Membuang sampah sembarangan dapat menyebakan hukuman penjara 3 bulan dan denda sebesar 5 juta Rupiah sesuai dengan peraturan daerah Kota Pekanbaru No. 4 tahun 2000.

Berlandaskan dengan peraturan daerah kota pekanbaru tersebut Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru (FKPMP) pada hari jumat, (15/02/13) mengajak untuk Melakukan gerakan Pekanbaru bersih menuju greenpeace madani.

Deny Boy sebagai koordinator lapaangan mengatakan dengan adanya gerakan Pekanbaru bersih ini mari kita bersama sama menjaga kebersihan dan menjadikan kota Pekanbaru sebagai kota yang bersih madani."

Saat ini tumpukan sampah sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi dalam kehidupan kita sehari hari. Khususnya sampah plastik yang tidak terorganisasi dengan baik menjadi sesuatu yang berdampak negatif.

Dampaknya seperti tersumbatnya saluran air, sehingga terjadinya banjir, menyebabkan berbagai penyakit. "Maka dengan itu"kata deny. Setiap orang berhak dan berkewajiban atas lingkungan yang bersih dan sehat. Dan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota pekanbaru dan dinas kebersihan saja tapi menjadi urusan masyarakat kota pekanbaru." Tegas deny. (rby)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau