PEKANBARU, RIAUGREEN.COM -- Polda Riau menetapkan 3 pejabat BNI Pekanbaru tersangka kredit macet Rp 44,9 miliar. Namun ketiganya belum ditahan.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom Rabu (20/2/2013) di Pekanbaru. Menurut Hermansyah, ketiga pejabat BNI Cabang Pekanbaru itu masing-masing berinisial, CM, DS dan AY.
"Ketiganya merupakan pejabat di BNI yang meloloskan dana pinjaman Rp 44,9 miliar itu. Mereka ini yang bertanggungjawab atas kasus kredit tersebut, namun sejauh ini kita belum melakukan penahanan" kata Hermansyah.
Dalam kasus ini, kata Hermansyah, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus kredit tersebut. "Kita masih terus mengembangkan soal kredit ini. Dari hasil pemeriksaan nantinya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Kasus ini bermula dari nasabah Rosinta yang mengajukan kredit ke BNI tahun 2008 silam. Rosinta mengajukan kredit itu dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit. Lantas, sebagai agunan, beberapa surat tanah diagadaikan.
Tapi belakangan, diketahui bahwa ternyata banyak surat tanahnya yang fiktif. Malah sebagian lahan yang diklaim justru milik masyarakat. Anehnya pihak BNI dengan mudahnya mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan.
Namun pihak kreditur itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih sebatas pejabat BNI saja. Tapi yang jelas akan ada pengembangan ke arah sana. Semua yang terlibat dalam kasus ini akan kita periksa semuanya," kata Hermansyah.
(cha/ahy)
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom Rabu (20/2/2013) di Pekanbaru. Menurut Hermansyah, ketiga pejabat BNI Cabang Pekanbaru itu masing-masing berinisial, CM, DS dan AY.
"Ketiganya merupakan pejabat di BNI yang meloloskan dana pinjaman Rp 44,9 miliar itu. Mereka ini yang bertanggungjawab atas kasus kredit tersebut, namun sejauh ini kita belum melakukan penahanan" kata Hermansyah.
Dalam kasus ini, kata Hermansyah, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus kredit tersebut. "Kita masih terus mengembangkan soal kredit ini. Dari hasil pemeriksaan nantinya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Kasus ini bermula dari nasabah Rosinta yang mengajukan kredit ke BNI tahun 2008 silam. Rosinta mengajukan kredit itu dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit. Lantas, sebagai agunan, beberapa surat tanah diagadaikan.
Tapi belakangan, diketahui bahwa ternyata banyak surat tanahnya yang fiktif. Malah sebagian lahan yang diklaim justru milik masyarakat. Anehnya pihak BNI dengan mudahnya mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan.
Namun pihak kreditur itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih sebatas pejabat BNI saja. Tapi yang jelas akan ada pengembangan ke arah sana. Semua yang terlibat dalam kasus ini akan kita periksa semuanya," kata Hermansyah.
(cha/ahy)
0 komentar:
Posting Komentar