DUMAI, RIAUGREEN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kota Dumai menyampaikan bahwa saat ini Upah
Minimum Kota (UMK) Dumai masih dalam tahap pengusulan ke Pemerintah Provinsi Riau, hingga memasuki tahun 2013 belum ada ketetapan dan pengesahan oleh Gubernur Riau, adapun diajukan sejak daru bulan November 2012, Jumlah Kisarannya adalah dari Rp1.287.600 menjadi Rp1.490.000, November
2012 lalu.
"UMK Dumai sudah jelas naik, karena disnakertrans sudah melaksanakan survey sesuai besaran Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) kota Dumai" demikian ungkap Kabid
Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans kota Dumai M Fadhly SH kepada
wartawan di ruang kerjanya.
"Sampai saat ini
UMK Dumai tinggal menunggu SK Gubri, karena penetapannya beriringan dengan ketetapan
dengan UMK Kabupaten/ Kota se Riau. jika sudah ada surat keputusan pengesahan dari Gubri, maka kami akan segera menyampaikan ini kepada seluruh perusahaan yang ada di Dumai, untuk sementara dumai masih memakai UMK pada tahun 2012"tambahnya kemarin (03/01/13)
Alhasil untuk pembayaran upah pekerja, Disnakertrans terpaksa masih
memberlakukan pembayaran upah sesuai dengan besaran UMK 2012. Perusahaan
yang beroperasi di Dumai masih dibenarkan untuk membayar upah kepada
pekerjanya sebesar Rp 1.287.600. (r1)
0 komentar:
Posting Komentar