DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pejabat pada kantor camat Kecamatan Medang Kampai menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang pelayanan rekam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP massal dan gratis di tahun 2013 ini.
Warga masyarakat kami imbau agar memanfaatkan masa perpanjangan rekam e-KTP gratis. warga yang belum merekam e-KTP di kecamatan tinggal 2 persen lagi atau sekitar kurang lebih 800 warga.perpanjangan perekaman e-KTP sampai belum dikenakan retribusi biaya cetak KTP yang mengacu pada Perda Kependudukan.
Warga masyarakat kami imbau agar memanfaatkan masa perpanjangan rekam e-KTP gratis. warga yang belum merekam e-KTP di kecamatan tinggal 2 persen lagi atau sekitar kurang lebih 800 warga.perpanjangan perekaman e-KTP sampai belum dikenakan retribusi biaya cetak KTP yang mengacu pada Perda Kependudukan.
Saat ditemui diruang kerja Sektretaris Camat Kecamatan Medang Kampai H Suwandi SH mengatakan pelayanan e-KTP massala dan gratis diperpanjang selama sepekan ini ditahun 2013 ini. Dasar perpanjangan itu adalah surat dari Mendagri yang baru kami terima belum lama ini. Dengan perpanjangan itu, dia berharap prosentase wajib KTP dalam melakukan perekaman data bertambah sehingga menjadi tolok ukur keberhasilan program penertiban administrasi dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional, agar target 100 persen yang diinginkan bisa tercapai.
Suwandi mengatakan Perpanjangan ini diberikan menyusul realisasi perekaman data belum mencapai angka 100 persen. Dari 7000 wajib KTP di Kecamatan Medang Kampai, perekaman data e-KTP hingga 5samapai saat ini tahun 20013 baru menjangkau sebanyak 6200 jiwa atau sebesar 98 persen, sisa 2 persen lagi warga yang belum ikut perekaman atau sekitar kurang lebih 800 orang."Bagi warga yang tidak mendapat surat undangan untuk melakukan perekaman kami imbau proaktif untuk datang ke kantor camat setempat. Syaratnya tidak sulit, cukup membawa KTP yang lama yang nantinya dicocokkan dengan 'database'," ujar Suwandi Senin (21/1).
Suwandi juga mengatakan Proses rekam data, kata dia lagi, juga tidak terlalu lama dan hanya memakan waktu paling lama lima menit. Rekam e-KTP meliputi rekam sidik jari, retina mata dan pengambilan foto. Paling-paling menghabiskan waktu rata-rata tiga menit. Hingga saat ini jumlah wajib KTP yang merekam data baru mencapai 98 persen persen atau sebanyak 6200 orang dari total wajib KTP 7000 orang.
Memperkirakan jumlah wajib KTP yang paling sedikit melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu, Suwandi berharap warga yang merasa belum merekam data karena justru membantu yang bersangkutan dalam pengurusan surat-surat yang membutuhkan KTP di masa mendatang. prosentase wajib KTP yang merekam data sekitar 98 persen sudah sangat bagus.pihaknya tetap berupaya untuk meraup ketertinggalan 13 persen sisa wajib KTP. Salah satu opsi yang bakal ditempuh adalah dengan menggunakan sistem door to door ke rumah-rumah warga melaui Rukun Tetangga (RT). Opsi ini akan diprioritaskan bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP. (*/r1/7)
0 komentar:
Posting Komentar