Rusli Zainal (Foto :viva) |
Tercatat berdasarkan Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Rusli Zainal setidaknya sudah mengeluarkan 10 surat izin.
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan. Sehingga Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), keterlibatan Rusli Zainal juga diperkuat dari beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di pengadilan tipikor. Misal Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Januari 2012) bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT di Riau.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rusli Zainal, dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah sesungguhnya sama dengan yang dilakukan oleh para terpidana lainnya seperti Tengku Azmun, Asral, Syuhada, dan Arwin AS. Dengan demikian menjadi suatu hal yang aneh jika Rusli tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan tersebut.
Selain dalam kasus korupsi terkait dengan sektor kehutanan (penerbitan IUPHHK HT dan RKT di Riau), Rusli Zainal juga diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi suap dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru Riau tahun 2012 lalu. Dalam beberapa fakta persidangan, Rusli Zainal disebut menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. (r1)
0 komentar:
Posting Komentar