(Foto : google) |
Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), laju deforestasi di Indonesia pada periode 20042009 mencapai 1,17 juta hektare per tahun. Pada Mei 2010, angka itu menurun menjadi 500 ribu hektare per tahun.
Menurut Pengampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional Zenzi Suhadi, yang terpenting bukan angka penurunannya, melainkan pemahaman terkait dengan deforestasi itu.
Deforestasi, papar Zenzi, terbagi dua. Secara kualitas berupa penurunan ekosistem flora dan fauna hutan dan secara kuantitas berupa penurunan luas hutan. Klaim pemerintah tersebut, menurut Zenzi, boleh jadi hanya secara kuantitas, bukan kualitas.
“Ini bisa saja terjadi ketika hutan primer dengan segala jejaring ekosistem dan fungsi ekologisnya dikonversi menjadi hutan tanaman industri.
Secara kuantitas hutan itu tetap, tapi tidak secara kualitas,” papar Zenzi, kemarin.Izin alih guna lahan, izin pinjam pakai, dan izin pertambangan di kawasan hutan, menurut Zenzi, tetap diobral pemerintah.
Sepanjang 2004 hingga akhir 2009 kami menghitung setidaknya sudah ada 1.156 izin pertambangan kawasan hutan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah. Izin itu setidaknya sudah memakan hingga 2,4 juta hektare hutan primer di Indonesia Ini baru pertambangan saja, belum lagi konversi untuk kegiatan ekonomi lainnya.” Mudahnya pemberian izin konversi hutan itu dinilai Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho bertalian dengan usaha kepala daerah di suatu wilayah untuk melanggengkan jabatan politiknya.
“Agar terpilih kembali, seorang petahana membutuhkan dukungan pendanaan yang tidak sedikit. Langkah instannya, ya, obral per izinan konversi kawasan hutan karena bisa menarik modal sekaligus dukungan para pengusaha,“ papar Emerson.
Laporkan saja Dalam menanggapi hal tersebut, Dirjen Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Darori menyatakan pihaknya telah melaksanakan kontrol terhadap keberadaan hutan sebagai kawasan perlindungan ekosistem dan ekologi. “Kita telah menjalankan amanat PP Nomor 38 Tahun 2003 tentang pengawasan hutan lindung oleh pemda, dalam hal ini bupati dan gubernur, sedangkan untuk hutan konservasi jadi tanggung jawab kita selaku pemerintah pusat. Kalau pemda tidak sanggup, kita sendiri Kemenhut yang terjun langsung melakukan pengawasan.“
Selama ini peran kontrol tersebut, menurut Darori, sudah terbukti menurunkan angka deforestasi di Indonesia. “Kalau ada yang menemukan pelanggaran terkait perizinan dan alih guna lahan hutan terutama perusakan dan lain sebagainya, silakan laporkan dan kita segera tangani.
Sumber: http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2013/01/03/ArticleHtmls/Perizinan-Pemda-Ancam-Tutupan-Hutan-03012013015015.shtml?Mode=1
0 komentar:
Posting Komentar