"Kami sudah menyampaikan surat penolakan pengeboran air tanah untuk eksplorasi dan eksploitasi air dalam bentuk apapun serta pembangunan pabrik oleh pihak Aqua di wilayah desa adat kami kepada Bupati Karangasem pada 8 Januari lalu. Namun, sampai saat ini belum mendapat jawaban," kata I Wayan Suarjana, perwakilan Desa Pakraman Peladung, Kabupaten Karangasem, Denpasar.
Ia didampingi perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengemukakan bahwa pada 9 Desember 2012, masyarakat Desa Adat Peladung telah mengadakan paruman desa atau rapat desa yang menyepakati menolak pengambilan air bawah tanah oleh pihak Aqua.
"Pihak Aqua sejak November 2012 sudah membuat dua titik pengeboran di kawasan subak desa kami dengan kedalaman hingga 100 meter lebih. Proyek pengeboran sementara dihentikan setelah adanya rapat desa," ucapnya.
Warga desa, lanjut dia, sepakat untuk menolak eksploitasi air bawah tanah di kawasan itu karena dikhawatirkan akan mengganggu sumber mata air untuk kepentingan pertanian dan konsumsi masyarakat.
"Jika sampai proyek ini terealisasi, dampaknya akan besar bagi sawah-sawah kami. Apalagi tidak jauh dari tempat pengeboran ada sumber mata air Tirta Gangga, Yeh Ketupat, Ababi, dan Tauka. Sebelumnya akibat usaha dari PDAM saja sudah menimbulkan mengeringnya sumber mata air Telutug yang juga ada di desa kami," ucapnya.
Menurut dia, keberadaan pabrik Aqua itu telah meresahkan warga karena sumber mata air Tirta Gangga bermanfaat mengairi areal pertanian di sekitarnya. Di sisi lain, sosialisasi ke desa juga dilakukan secara lisan hanya di tingkat pimpinan.
Sementara itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan "Gendo" Suardana mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan komponen peduli lingkungan Frontier Bali dan Bali Outbond Community pada prinsipnya mendukung putusan masyarakat Desa Adat Peladung, Kelurahan Padangkerta itu.
"Kami mendukung penuh, apalagi yang paling terkena dampaknya tentu masyarakat setempat. Kami juga menolak privatisasi air maupun distribusinya karena sebenarnya itu bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
Walhi juga telah meminta Bupati Karangasem Wayan Geredeg agar menghormati keputusan masyarakat dan segera mencabut izin eksplorasi yang sudah diterbitkan, serta nantinya tidak memberikan izin privatisasi air kepada pihak mana pun. (republika.co.id)
Ia didampingi perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengemukakan bahwa pada 9 Desember 2012, masyarakat Desa Adat Peladung telah mengadakan paruman desa atau rapat desa yang menyepakati menolak pengambilan air bawah tanah oleh pihak Aqua.
"Pihak Aqua sejak November 2012 sudah membuat dua titik pengeboran di kawasan subak desa kami dengan kedalaman hingga 100 meter lebih. Proyek pengeboran sementara dihentikan setelah adanya rapat desa," ucapnya.
Warga desa, lanjut dia, sepakat untuk menolak eksploitasi air bawah tanah di kawasan itu karena dikhawatirkan akan mengganggu sumber mata air untuk kepentingan pertanian dan konsumsi masyarakat.
"Jika sampai proyek ini terealisasi, dampaknya akan besar bagi sawah-sawah kami. Apalagi tidak jauh dari tempat pengeboran ada sumber mata air Tirta Gangga, Yeh Ketupat, Ababi, dan Tauka. Sebelumnya akibat usaha dari PDAM saja sudah menimbulkan mengeringnya sumber mata air Telutug yang juga ada di desa kami," ucapnya.
Menurut dia, keberadaan pabrik Aqua itu telah meresahkan warga karena sumber mata air Tirta Gangga bermanfaat mengairi areal pertanian di sekitarnya. Di sisi lain, sosialisasi ke desa juga dilakukan secara lisan hanya di tingkat pimpinan.
Sementara itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan "Gendo" Suardana mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan komponen peduli lingkungan Frontier Bali dan Bali Outbond Community pada prinsipnya mendukung putusan masyarakat Desa Adat Peladung, Kelurahan Padangkerta itu.
"Kami mendukung penuh, apalagi yang paling terkena dampaknya tentu masyarakat setempat. Kami juga menolak privatisasi air maupun distribusinya karena sebenarnya itu bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
Walhi juga telah meminta Bupati Karangasem Wayan Geredeg agar menghormati keputusan masyarakat dan segera mencabut izin eksplorasi yang sudah diterbitkan, serta nantinya tidak memberikan izin privatisasi air kepada pihak mana pun. (republika.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar