Menurut Ekmal, mengacu kepada surat Kepala BPN Pekanbaru no.370/600/tu/ 2004 tanggal 28 April 2004 yang menyebutkan: "Berdasarkan PP 24 Tahun 1997 pasal 30 (1) huruf c, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik no.216 tanggal 31 Maret 2004, atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar Pekanbaru. Pada buku tanah ada catatan yang menyebutkan bahwa ada keberatan yang belum ada penyelesaiannya".
"Catatan ini tak dicantumkan dalam sertifikat dimaksud, sehingga patut untuk dapat diduga melanggar unsur-unsur dalam KUHP pasal 263, karena dapat mendatangkan sesuatu kerugian dengan ancaman pidana selama-lamanya enam tahun. Hal inilah yang kami permasalahkan dengan pihak Dinas Tata Ruang adan Bangunan Kota Pekanbaru pada tanggal 7 Januari 2013, sehingga Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi malah memasang tanda "Dilarang Membangun Tanpa Izin"," ungkap Ekmal.
Kecerobohan, ulas ekmal, entah disengaja atau pura-pura tidak tahu, dapat ditepis bahwa lokasi tersebut terdapat dalam area yang patut dapat diduga dalam sengketa antara kami sebagai Terlawan I dengan pihak Pelawan vide perkara Perdata no.47/ G/2001/PN.PBR jo No.68/PDT/2002/PTR jo No.540 K/Pdt/2004 yang luas keseluruhannya seluas 2,8 hektar sebagaimana Surat Ukur bernomor 26 tanggal 1O Januari 1950 yang diketahui dan disyahkan oleh Bupati Kampar A Rachman, karena di tahun 1950 Pekanbaru masih termasuk Kabupaten Kampar.
"Artinya, pihak BPN Pekanbaru pada tahun 2001 telah mengetahui status lahan tersebut, namun anehnya tetap saja menerbitkan Sertifikat Nomor 216 tertanggal 31 Maret 2004. Sebenarnya ini adalah ulah kedua kalinya BPN Pekanbaru yang sebelumnya juga menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 175 (ada bukti Sertifikat Nomor 176) Sertifikat pengganti Nomor 152 atas nama Aida Muniarti Cs dan Sertifikat Hak Milik Nomor 156 dan 160 atas nama H Emi Agus Sutan Sakti yang telah diterbitkan oleh Terlawan IV yaitu pihak BPN Pekanbaru. Tapi akhirnya dinyatakan tidak syah dan cacat hukum sebagaimana putusan Mahkamah Agung no.2392 K/Pdt/2010 pada halaman 7," papar Ekmal.
Manalah bisa dibenarkan, kata Ekmal, jika dasar alas hak adalah Surat Ganti Kerugian tanggal 11 Agustus 1955.
"Sementara lahan tersebut sejak tahun 1950 telah syah dimiliki H Moh Saleh Abbas yaitu mertua saya. Makanya selaku jurubicara keluarga, saya sampaikan bahwa tindakan melawan hukum ini dapat merugikan, sehingga terkesan melanggar unsur-unsur dari KUHP pasal 263 yang bisa diancam enam tahun penjara. Kami hanya menghimbau agar BPN Pekanbaru membatalkan Sertifikat 216 tanggal 31 Maret 2004 tersebut, sehingga tak perlu sampai ke ranah hukum, tapi musyawarah mufakat yang kita junjung tinggi bersama," tegas Ekmal. (tribunpekanbaru)
0 komentar:
Posting Komentar