Gedung DPRD Bengkalis |
Seperti yang dilansir bengkalisone.com Munculnya teguran dari DPRD Bengkalis itu, menyusul adanya surat edaran dari Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis yang menjelaskan, batas akhir tutup buku segala proses pencairan maupun pembayaran di Lingkup Pemkab Bengkalis berakhir 28 Desember 2012 mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Anom Suroto mengatakan, beberapa proses pencairan hibah masih lamban dilaksanakan. Untuk itu, sedianya kepada SKPD terkait mulai dari Bagian Kesra, PPKD, instansi yang mengeluarkan rekom maupun Bagian Keuangan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana hibah kepada masyarakat. "Apalagi ini sudah masuk akhir November 2012," kata Anom, Minggu (18/11) kemarin.
Menurut Anom, kepedulian Pemkab terhadap sejumlah kegiatan masyarakat di daerah ini sangat dibutuhkan. Dan faktor penting salah satunya adalah membantu masyarakat bagaimana supaya sejumlah kegiatan mereka dapat segera terealisasi.
Baik untuk rumah ibadah, kelompok usaha, sanggar seni, group kompang, rabbana dan sebagainya, Pemkab harus menunjukkan kepedulian dengan mempermudah proses pencairannya dan tidak terkesan mempersulit masyarakat, apalagi jika sudah termaktub di dalam buku lintang APBD. "Itu sudah menjadi hak mereka untuk memperolehnya," ujarnya. (*/R1)
0 komentar:
Posting Komentar