Add caption |
(BPMBangdes), dan Biro Hukum Provinsi Riau, mendatangi Komisi D DPRD Riau, Selasa (18/03/14).
Ikhfa Rafii perwakilan dari BPMBangdes, meminta supaya anggaran dana 158 milliar Rupiah untuk 362 pendamping desa se Provinsi Riau belum diluncurkan, sehingga program-program tidak bisa berjalan.
"Saat ini program-program yang dibuat oleh koordinator pendamping desa belum bisa dilaksanakan, sehingga masyarakat desa yang menjadi rugi,"jelasnya.
Selain dana program kegiatan yang belum cair, dana untuk pegawai pendamping desa juga belum diluncurkan. Terang Ikhfa pada saat hearing.
Mereka berharap, supaya masalah ini cepat teratasi, sehingga kegiatan masyarakat bisa terlaksana dan masyarakat tidak dirugikan.
Biro Hukum Provinsi Riau, diwakili oleh Eli Wardani, meminta supaya Komisi D, bisa mempercepat proses pencairan dana, dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mereka (pendamping desa red), segera di keluarkan Gubernur Riau.
Menanggapi aspirasi dari BPMBangdes dan Biro Hukum Provinsi Riau tersebut, Ketua Komisi D, Bagus Santoso mengatakan anggaran untuk pendamping desa belum cair dikarenakan gunjang ganjing APBD Riau 2014, dan dirinya sangat mendukung aspirasi dari pendamping desa dan akan berusaha medukung program-program untuk pembangunan desa tersebut.(Rby)
0 komentar:
Posting Komentar