Bupati Herliyan serahkan LAKIP dan PENJA yang diterima oleh Wamenpan Eko Prasejo. |
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Noor 14 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Penyampaian LAKIP 2013 dan PENJA 2014.
Penyerahan LAKIP dan PENJA ini dilakukan Bupati Bengkalis secara langsung kepada Wakil Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI bersamaan dengan Bupati/Walikota lainnya se-Provinsi Riau disaksikan Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman dan Inspektur Provinsi Riau Syamsurizal. Turut hadir mendampingi Bupati Bengkalis, Inspektur Kabupaten Bengkalis H. Mukhlis.
Usai penyerahan, Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh mengatakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel, setiap daerah diwajibkan menyusun LAKIP sebagai media pelaporan terhadap kinerja instansi Pemerintah Daerah yang diharapkan bermuara kepada pemerintahan yang good goverment dan clean governance. Penyusunan LAKIP berorientasi pada hasil yang sudah dicapai selama kurun waktu 1 tahun sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
LAKIP merupakan cerminan capaian kinerja beserta evaluasi terhadap berbagai program kerja yang telah dilaksanakan yang nantinya hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan masukan bagi instansi untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerjanya ke depan.
"Melalui LAKIP ini kita dapat mengaplikasikan manajemen pemerintah berbasis kinerja sehingga dapat terbangun aparatur yang memiliki kinerja tinggi, disiplin, kompeten dan beretika yang pada akhirnya mempermudah pelayanan publik yang berorientasi peningkatan akuntabilitas kinerja," ujar Herliyan. (rls/hms)
0 komentar:
Posting Komentar