DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kepala Kantor PT Jamsostek Cabang Dumai Asril mengatakan, efektif per Januari 2014 ini, PT Jamsostek resmi berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perubahan ini diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan ketentuan PT Jamsostek diharuskan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai perundangan tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) tersebut, mengamanahkan agar negara memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia.
"Tujuan SJSN guna memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya," kata Asril, Rabu (8/1) kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dalam transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 perubahan yang mendasar.Yaitu, perubahan badan hukum organisasi BUMN menjadi badan hukum publik, perubahan perlakuan keuangan pada badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan aset, badan penyelenggara dan peserta maupun ssstem pelaporan keuangan.
Kemudian, perubahan cakupan kepesertaan wajib dari tenagakerja formal menjadi perlindungan untuk seluruh tenagakerja. Selanjutnya, perubahan pengalihan wewenang pelaksanaan inspeksi kepatuhan kepesertaan dalam sistem penegakan hukum dari Kementerian Tenaga Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan serta perubahan manfaat dan JHT, JK, JKK, JPK menjadi JHT, JK, JKK, pensiun.
Dia menerangkan, transformasi PT Jamsostek merupakan satu entitas bisnis yang dibangun dengan semangat profesionalitas yang dimiliki bersama. Sehinghga mengalami perkembangan yang signifikant dari segi manfaat dan pelayanan serta kinerja investasi yang memegang prinsip dengan tetap berpegang pada tata kelola perusahan yang baik.**
0 komentar:
Posting Komentar