
Kasus ini pun menyeret Direktur BUMD Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang dibentuk Pemda Siak, Syarifudin. Proyek ini digelontorkan sejak tahun 2004 hingga 2006 semasa Bupati Siak, Arwin AS. Arwin AS kini statusnya narapida kasus kehutanan oleh KPK.
"Kasus proyek ini telah kita tetapkan Dirutnya sebagai tersangka dan langsung kita tahan hari ini juga," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (9/12/203) di Pekanbaru.
Menurut Mukhzan, sesuai mata anggaran bahwa proyek tersebut diperuntukan pembangunan pelabuhan Tanjung Buton.Tidak boleh ada pengalihan proyek.
Namun anehnya, diam-diam pihak BUMD ini membentuk perusahaan baru PT Miwai Persada Makmur. Kemudian, perusahaan ini mengalihkan dana tersebut untuk membeli sebuah kapal tengker senilai Rp 21 miliar. Pembelian kapal ini bekerja sama dengan PT Trush di Jakarta.
"Laporannya perusahaan daerah ini membeli kapal tanker seharga Rp21 miliar. Namun hingga sekarang kapal tersebut tidak pernah ada alias proyek siluman," kata Mukhzan.
"Aturan itu menyebutkan, pembentukan PT baru melalui BUMD harus berdasarkan mekanisme tertentu. Bukan dibentuk begitu saja," kata Mukhzan.
"Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Mukhzan. (dtc)
0 komentar:
Posting Komentar