DUMAI, RIAUGREEN.COM - Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Kota Dumai Asril didampingi Kabid Pemasaran PT Jamsostek Dumai Aris Setiawan belum lama ini di Dumai.
Asril berharap atas perubahan Jamsostek menjadi BPJS mampu secara maksimal melayani seluruh masyarakat Indonesia mengingat selama ini Jamsostek telah meninggalkan kesan.
"2014 mendatang, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan implementasi SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS," katanya.
Menurutnya, dalam transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 perubahan yang mendasar, yakni, perubahan badan hukum organisasi BUMN menjadi badan hukum publik. Kemudian perubahan perlakuan keuangan pada badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan aset, badan penyelenggara dan peserta maupun sistem pelaporan keuangan.
Selanjutnya, perubahan cakupan kepesertaan wajib dari tenagakerja formal menjadi perlindungan untuk seluruh tenaga kerja, perubahan pengalihan wewenang pelaksanaan inspeksi kepatuhan kepesertaan dalam sistem penegakan hukum (Law Enforcement) dari Kementerian Tenaga Kerja kepada BPJS Ketenaga kerjaan.
"Transformasi PT Jamsostek merupakan satu entitas bisnis yang dibangun dengan semangat profesionalitas yang dimiliki bersama. Hasilnya, PT Jamsostek mengalami perkembangan yang signifikan dari segi manfaat dan pelayanan," terangnya.
"Oleh karenanya, strategi transformasi spritnya mengacu kepada tiga hal, yakni, memperbaiki hal-hal yang belum baik, mengembangkan hal-hal yang baik, dan membangun hal-hal yang baru," ujarnya tulis halloriau.com.
Seiring dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Sementara BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan masyarakat, berupa jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah. (*)
0 komentar:
Posting Komentar