Hj Mira Roza, Komisi I DPRD Bengkalis menerima draft ranperda yang diajukan oleh PNPM |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) serta pendamping desa program PNPM Mpd. sejumlah 40 orang perwakilan dari masyarakat itu mendatangi DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (17/12). Turut mendampingi fasilitator tersebut Dinas Teknis BPMPD Kabupaten Bengkalis, diwakili Kabid UEM Syafei, unsur Bappeda Kab Bengkalis. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan Draf Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tentang Sistem Pembangunan Partisipatif.
Kedatangan perwakilan masyarakat itu disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Adapun Kedatangan tersebut membawa aspirasi masyarakat untuk hearing bersama Komisi I dalam hal penyampaian Legal Drafting Ranperda tentang Sistim Pembangunan Partisipatif Daerah.
Ketua Pasilitator PNPM, Bambang Tekno, saat menyampaikan dasar pengajuan Rancangan Perda tersebut menyampaikan, mengingat akan berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan pada akhir 2014 mendatang, menimbang terhadap keberhasilan pelaksanaan program PNPM di Kabupaten Bengkalis yang telah berjalan sejak 2007-2013. Oleh karena itu regulasi pencapaian pembangunan partisipatif yang dilakukan berdampak positif ditengah masyarakat.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Maka dipandang perlu program pembangunan partisipatif diteruskan di Kabupaten Bengkalis. Untuk itu Badan Koordinator Kabupaten (KBM) PNPM bersama perwakilan masyarakat mengajukan draf rencana Peraturan Daerah Tentang Sistim Pembangunan Partisipatif Daerah," papar Bambang Tekno.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Hj Mira Roza, menyambut baik aspirasi masyarakat terhadap pengajuan Ranperda tersebut.
"Komisi I akan berupaya menindak lanjuti aspirasi yang sangat mendukung pembangunan di daerah Kabupaten Bengkalis," ungkap Hj Mira Roza.
Secara riil dirinya juga memperhatikan bahwa pencapaian pembangunan partisipatif PNPM yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis cukup baik, dan memiliki multi player efek terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pertemuan tersebut di apresiasi oleh Hj Mira Roza. Apresiasi tersebut dinilai dari kepedulian, partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Kemudian Ketua Komisi I didampingi oleh Sekretaris Komisi, Daud Gultom, M. Nasir, Dani Purba dan Rozali, secara institusi menyetujui Ranperda tersebut. Namun tentunya harus memenuhi prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. Pertemuan selama Dua jam tersebut memberikan lampu hijau terhadap Ranperda Kabupaten Bengkalis tersebut. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar