Windrayanto SH |
Menurut Windrayanto, gugatan dilakukan oleh klien itu yang juga ikut dalam calon kades Desa Pinggir, Sri Bunian dikarenakan adanya kecurangan dalam pemilihan Kepala Desa tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar menunda pelantikan kades terpilih itu.
"Kita menemukaan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya klien kita melayangkan somasi kepada pemkab bengkalis," kata Windrayanto SH, Senin (16/12) ditemui sejumlah wartawan usai melayangkan surat somasi di kantor bupati.
Lanjut Windrayanto SH, Sesuai lampiran Nomor 200/SK-ADPH/WIAR/XII/2013, berkas serta lampiran gugatan tersebut sudah sampai dan dimasukan kepada pemerintah. Oleh itu, dirinya berharap juga kepada pemkab untuk mempertimbagkan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
"Hal yang ditekankan dalam somasi tersebut, agar dapat menunda proses pelantikan Kepala Desa Terpilih di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis masa bhakti 2013- 2019. Dimana hal demikian ini disebab adanya gugatan dari Sri Bunian," pinta Windrayanto.
Selanjutnya, Dengan nomor perkara 22 PDT.G/2013/ PN Bengkalis tanggal 13 desember 2013 di PN bengkalis, sampai gugatan tersebut mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap/ Incraht. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar