Ilustrasi |
Zia Ul Fattah Idris, JPU yang menangani kasus ini, Selasa (8/10), mengatakan Yannas bersalah sesuai pasal 340 dan 170 KHUP tentang pembunuhan berencana, pengrusakan dan pembakaran.
Dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak, JPU mengatakan Yannas secara sah dan meyakinkan menembak Kodirun, operator alat berat PT RAPP di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Mei 2011 silam.
Selain membunuh, terdakwa yang juga aktivis Serikat Tani Riau (STR) ini melakukan perusakan dan pembakaran alat berat milik perusahaan. (r1/mtn)
0 komentar:
Posting Komentar