CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Pembunuh Operator PT. RAPP Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, Oktober 08, 2013

Ilustrasi
MERANTI, RIAU HARI INI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yannas, terdakwa kasus pembunuhan operator alat berat milik RAPP di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan hukuman 18 tahun penjara.


Zia Ul Fattah Idris, JPU yang menangani kasus ini, Selasa (8/10), mengatakan Yannas bersalah sesuai pasal 340 dan 170 KHUP tentang pembunuhan berencana, pengrusakan dan pembakaran.


Dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak, JPU mengatakan Yannas secara sah dan meyakinkan menembak Kodirun, operator alat berat PT RAPP di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Mei 2011 silam.


Selain membunuh, terdakwa yang juga aktivis Serikat Tani Riau (STR) ini melakukan perusakan dan pembakaran alat berat milik perusahaan. (r1/mtn)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau