Ilisutrasi:net |
Tersangka Woon Chee Kon (52) warga asal malaysia, kejadian Jumat (02/08/13). Sekitar pukul 11.45 WIB di terminal penumpang pelabuhan Dumai jalan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai timur.
Kasubsi Intel, MC Sarmento menjelaskan begitu turun dari kapal Indomal 2 penumpang dilakukan pemeriksaan Body dimasukan seluruh barang melalui x-ray hal hasil dari tersangka ditemukan barang haram disepasang sepatunya empat gumpalan kecil masing-masing berat 15 gram.
Lanjut Sarmento, dikantor kita lakukan pemeriksaan juga tidak ditemukan, karena kecurigaan petugas makan dilakukan rongen dan ditemukan gumpalan besar melalui dubur tersangka berat 40 gram.
"Tersangka kini sudah kita serahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti dan diproses lebih lanjut pihak polisi," ungkap Sarmento.
Kasat Narkoba, T.F Hutagaol membenarkan telah terima penyerahan dari pihak Bea Cukai. Atas kerjasama Bea Cukai dan polres Dumai berhasil mengamankan pemasok Narkoba.
"Kita Sudah siaga satu untuk pengamanan jadi secara intensifkan pemeriksaan. Tersangka melanggar UU No 35 Narkotika pasal 112 hukuman kurungan penjara 20 tahun," ujar Hutagaol. (r1/ds)
0 komentar:
Posting Komentar