ULP Bengkalis |
Kendatipun hal itu menimbulkan dugaan adanya intervensi dari pihak dinas pendidikan, dibantahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Herman Sani. Bahkan, dirinya balik berkilah dan menuding Pokja IV tidak pernah melibatkan Dinas Pendidikan Bengkalis dalam menentukan spek dalam lelang tersebut.
Hal itu tentunya menimbulkan kejanggalan dan terus menuai protes dari kalangan kontraktor dan rekanan di bengkalis. Salah satunya tokoh pemuda bengkalis, Dakeslim SE kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/7/13) tadi dirinya angkat bicara dan mengecam tindakan Panitia Pokja IV yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Dalam Undang- undang (UU) jelas diatur tentang larangan praktek monopoli. Penegak hukum harus bertindak, apalagi sudah santer diberitakan dimedia cetak dan eletronik," kata Pengurus Gapensi Kabupaten Bengkalis ini.
Pria yang kerap disapa Ikes inipun menambahkan, perbuatan ketua Pokja IV Purwanto,(red) sudah jelas merugikan kepentingan umum. Dalam masalah ini, Selain ketua ketua Pokja IV, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Herman Sani juga harus bertanggung jawab.
"Atas perbuatanya itu, Kita minta kepada penegak hukum agar memanggil mereka berdua guna dimintai keterangan," pungkas ikes.
Untuk diketahui, tambah mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Bengkalis ini. Alasan yang diberikan oleh kadisdik dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, Ketua Pokja IV, Purwanto itu hampir setahun menjabat Kepala bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Bengkalis dan diketahui dianya adalah orang kepercayaan Kadis Pendidikan Herman Sani.
"Intinya, tidak mungkin dia (herman Sani,red) tidak melakukan intervensi," tutupnya mengakhiri. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar