CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Jumat, Juni 14, 2013

JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 terkait penyelenggaran PON Riau ke-XVIII dan penyelewengan hasil pemanfaatan hutan, Gubernur Riau, Rusli Zaenal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusli resmi dijebloskan ke penjara, Jumat (14/6/2013).

Usai menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya ini, Rusli terlihat pasrah ketika harus ditahan KPK terkait perkara yang membelitnya.

"Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya. hari ini saya menjalankan karena memang kita sudah tersangka, maka tentu termasuk penahanan ini kan haras dijalankan," kata Rusli saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak banyak berkomentar, orang nomor satu di Riau itu langsung memasuki mobil tahanan KPK untuk menuju sel di Rutan KPK cabang Jakarta Timur. Namun, sempat meminta doa agar kasus yang membelitnya menjadi terang dan berjalan baik.

"Iya doakan saja lah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," pungkasnya.

Seperti diketahui, politisi Golkar itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang dalam pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan terjadi pada 2005-2006. Kasus ini, juga hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengeluaran ijin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dia juga dijerat terkait kasus penyelenggaraan PON Riau menyangkut pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.

Maka, Rusli disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b. Atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.

Sedangkan, dalam kasus dugaan suap terhadap beberapa anggota DPRD Riau, terkait pembahasan Perda no 6 tahun 2010 menyangkut penyelenggaraan PON Riau. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55.(okz)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau