sabu-sabu (foto:net) |
dilansir detikcom, Kepala Pengawas BC Pekanbaru, Burhanudin, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers, Senin (11/3/2013) di Kantor BC Jl Sudirman, Pekanbaru. Burhanudin menjelaskan, TA masuk lewat Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Tersangka dan barang bukti telah kita serahkan ke Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut," kata Burhanudin.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/3/2013). Tersangka menggunakan maskapai Fire Fly. Petugas menemukan 350 gram sabu. Diperkirakan, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 472 juta.
Terungkapnya upaya penyelundupan itu berawal saat TA diperiksa di bandara. Barang bawaannya, clear alias tidak ada masalah. Tapi di sepatu tersangka menunjukkan adanya barang berbahaya. Setelah dicek, di lidah sepatu bagian kanan ditemukan sabu.
"Barang kristal itu dibungkus dengan plastik," kata Burhanudin.
Tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti lebih dari 5 gram, ia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
0 komentar:
Posting Komentar