Sidang. (ilustrasi net) |
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amar putusan terhadap Suharyani dibacakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Jonson Parancis.
Dalam amarnya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika.
Ketika ditanya kepada terdakwa tentang putusan tersebut, terdakwa hanya mengangguk dan beberapa detik baru kemudian bersuara bahwa ia menerima putusan itu,"Saya menerima pak hakim," kata Suharyani.
Sementara JPU Handoko tetap pikir-pikir atas putusan hakim yang melampui tuntutannya.
Kasus ini berawal ketika pada tanggal 12 Desember 2013 terdakwa ditangkap polisi di rumahnya di kilometer 10 Duri.
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu dua paket, masing-masing berat 17 gram dan 3 gram.
Berdasarkan barang bukti tersebut Suharyani yang tinggal mati suaminya itu harus berurusan dengan aparat hukum.
Suharyani di luar persidangan mengatakan, sabu tersebut adalah titipan Toga teman almarhum suaminya.
Titipan itu diletakan terdakwa di kandang ayam. Namun, karena Suharyani sudah menjadi target operasi polisi akhirnya ia tak berkutik ketika ditangkap dan menunjukan barang bukti tersebut.
"Barang tu bukan milik saya. Itu (sabu) titipan bang Toga teman Almarhum suami saya," kata Suharyani. (gtm)
0 komentar:
Posting Komentar