JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mendesak pengadilan untuk segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan pembakaran hutan di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
"Kami menilai penegakan hukum lambat dan terkesan tidak bergerak prosesnya di pengadilan. Inilah potret penegak hukum di Indonesia, makanya kami desak untuk segera dituntaskan," kata Direktur Walhi Indonesia Abetnego Taringan di Jakarta, hari ini.
Menurut Abetnego, untuk kasus kebakaran di Riau ada indikasi kesengajaan, tahun 2013 sejumlah hutan di wilayah Riau terbakar dan berulang di 2014.
Pihaknya pun terus melakukan kampanye tentang lingkungan termasuk pembalakan dan pembakaran hutan.
"Anggaran yang dikeluarkan pemerintah cukup besar menangani masalah ini hingga Rp20 triliun sementara APBD Riau hanya Rp9,8 triliun, itu jelas tidak sebanding," ungkapnya.
Meskipun upaya hukum telah lakukan Walhi, namun Abetnego menilai penegak hukum tidak menangani kasus itu dengan cepat meskipun sudah ada indikasi jelas bahwa kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Riau dan Jambi memiliki unsur kesengajaaan untuk membuka lahan perkebunan sawit baru dari kalangan tertentu.
Ia berharap Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup juga ikut bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.
Sebelumnya, perwakilan Walhi Riau telah melaporkan PT National Sagu Prima (NSP) di Polda Riau atas pembakaran lahan seluas 1.000 hektar sehingga menyebabkan terjadinya kabut asap.
Kebakaran di areal PT. National Sagu Prima merupakan kebakaran terbesar selama 10 tahun terakhir.
Titik api pertama kali berasal dari K.26 areal konsesi HTI Sagu milik PT. NSP berada di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (red)
Source : antara
0 komentar:
Posting Komentar