RIAUGREEN.COM - Ade Hanafi, 43 tahun, tersangka pencabulan puluhan anak laki-laki di Desa Kuta Bima, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, mengaku ingin awet muda dengan cara mencabuli anak-anak. "Saya percaya bisa awet muda dengan melakukannya terhadap anak-anak," kata Ade, di Markas Kepolisian Resor Cilacap, Kamis, 15 Mei 2014.
Meski dia memiliki istri dan seorang anak, Ade yang pernah bekerja di Sulawesi Tengah dan Kalimantan ini diduga juga mengidab pedofilia. Lelaki asal dari Brebes ini mengaku mengajak korban datang ke rumahnya. Kebetulan istrinya sering bekerja serabutan di sawah atau di tempat orang lain. Untuk memancing korban, dia mengaku memiliki ilmu pengasihan dan korban tertarik mempelajarinya.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Andry Triaspoetra, setiap hendak melancarkan aksinya, tersangka selalu menunggu di depan sekolah korban. Anak-anak yang menjadi targetnya diajak ngobrol sembari diiming-imingi belajar ilmu pengasihan. “Selanjutnya korban dibawa ke rumah dia untuk dicabuli,” ujar Andry.
Hasilnya, Ade menjaring 26 anak-anak dan mencabulinya. “Tersangka mengakui baru 26 anak-anak yang dicabuli,” kata Andry. Tapi, penyidik masih terus lakukan pemeriksaan secara intensif. “Kita duga masih banyak korban lain.” Andry menghimbau jika masih ada orangtua yang memiliki anak dan menjadi korban pelaku, bisa segera melapor.
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah telepon seluler, kamera digital, serta minyak ja’faron yang digunakan untuk ritual. Barang bukti berupa kamera digital, ternyata digunakan pelaku untuk mengabadikan gambar kemaluan seluruh korban.
Kasus ini terungkap berkat laporan delapan orang tua korban kepada polisi. Dari laporan itu politi tak butuh waktu lama meringkus tersangka. Tersangka Ade akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Cilacap. (red/tc)
0 komentar:
Posting Komentar