BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Berakhir sudah pelarian Narapidana (Napi) Klas II A Bengkalis Masriyanto yang nekad kabur dari Lapas pada tanggal 24 April yang lalu.
Masriyanto alias Riyan Bin Masman diringkus Polsek Rokan Hilir dikediamannya di Rantau Padang Kanan, RT05/RW 03 Kecamatan Teluk Merbau, Kabupaten Rokan Hilir, selasa (12/5/2014) lalu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bengkalis Bawon melalui Kepala Petugas Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sugiyanto, kamis (15/5/2014) membenarkan telah tertangkapnya Masriyanto Alias Riyan Bin Masman Narapidana yang kabur beberapa waktu lalu.
“Beliau ditangkap dikediamannya di rokan hilir tepatnya diRantau Padang Kanan, RT05/RW03 Kecamatan Teluk Merbau, Masriyanto ditangkap oleh jajaran Polsek rokan hilir pada hari selasa 12 mei dua hari lalu, setelah dilakukan penangkapan pihak kepolisian langsung menghubungi kami dan langsung kami lakukan penjemputan,”Ujar Sugiyanto.
Dijelaskannya, Masriyanto diketahui dan ditangkap oleh pihak kepolisian Rokan Hilir setelah 11 hari Napi ini berada dirumah kediamannya,“saya sangat berterima kasih kepada Polri khususnya jajaran kepolisian Rokan Hilir yang telah membantu pencarian Napi Lapas Klas II A Bengkalis yang kabur ini, saat ini Masriyanto sedang kita periksa terkait Motifnya melarikan diri, ungkap KPLP.
Untuk Sanksi Bagi Masriyanto, Sugiyanto menuturkan, perbuatan melarikan diri itu adalah perbuatan yang melanggar tata tertib sebagai warga binaan. Maka sanksinya pun jelas,“Yakni kita cabut hak-haknya sebagai selaku warga binaan seperti mendapatkan remisi dan hak- hak lainnya, karena beliau sudah melanggar tata tertib yang ada di Lapas Klas II A Bengkalis," tukas Sugiyanto. (ony)
0 komentar:
Posting Komentar