CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Fri Apr 04 2025 11:38:27 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

Apes! Caleg Terpilih di Inhu Tetangkap Polisi Saat Main Judi

Rabu, Mei 07, 2014

(Ilustrasi:net)
INHU, RIAUGREEN.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau menggerebek permainan judi. Sebanyak 13 orang diamankan, satu di antaranya diketahui seorang caleg terpilih.

Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto kepada wartawan, Rabu (7/5/2014) menjelaskan, penangkapan permainan judi di berada di Kecamatan Batang Cinako.

"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu warung di sana selalu dijadikan tempat permainan judi. Dari sana tim melakukan penggerebekan," kata AKBP Aris yang didampingi Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata.

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan 13 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sana diketahui satu di antaranya berstatus caleg terpilih. Caleg terpilih tersebut inisial So (48). Satu orang lagi, inisial AZ (52) malah berstatus kepala sekolah SD.

"Mereka yang terjaring itu kini statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Aris.

Informasi yang dihimpun, Caleg terpilih inisial So berasal dari daerah pemilihan Inhu II. Dia tercatat sebagai caleg Hanura terpilih dengan meraih suara terbanyak.

Hasil rekapitulasi KPU setempat, So dinyatakan terpilih dan siap mengembang tugas sebagai wakil rakyat. Tersangka sebenarnya juga baru akan kali ini menjabat anggota DPRD Inhu. Apes baginya, lagi asyik main judi tertangkap pihak kepolisian.

Humas Polres Inhu, Ipda Yarmen Djambak menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu warung warga daerah itu di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku. Dimana, 13 orang tersangka bermain judi jenis koa dengan 3 lapak.

Dalam proses penangkapan itu tidak ada pelawanan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) kartu koa dan uang senilai Rp 2.670.000.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Ipda Yarmen.

Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau dendan Rp 25 juta. Bahkan tersangkap ditahan untuk 20 hari kedepan.

Para tersangka itu adalah, MS (65), Tu (57), Su (55), So (48), Ma (30), Ny (55), Az (52), Se ((50), Se (50), Pa (51), Bu (46), San (35), Ke (47).

"Seluruh tersangka merupakan warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku," tutup Ipda Yarmen. (red/ha)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

 

SOSIAL

  • Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri
  • Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau
  • Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama
  • 462.67 Ribu Jiwa Rakyat Riau Miskin
  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
  • PENDIDIKAN

  • Guru Berprestasi di Bengkalis Wakili Riau ke Tingkat Nasional
  • IARMI Riau Canangkan Bangun Universitas UARMI
  • Oknum Sekolah di Riau Terindikasi Selewengkan Dana BOS
  • 213 Mahasiswa STAI Laksanakan KKN di 5 Kecamatan Bengkalis
  • SMPN 1 Mandau dan SMAN 1 Bukit Batu Raih Juara di LPI Bengkalis 2014
  • Herliyan: Dengan Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas SDM di Berbagai Bidang
  • SENI & BUDAYA

  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Sekda Bengkalis Ajak Pegawai Pemkab Ramaikan Wirid Pengajian
  • Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Tarawih Malam Ini, Besok Puasa
  • Meranti Juara 3 Parade Tari Daerah Riau Tahun 2014
  • Gubri Minta PWI dan Balai Adat Perjuangkan RTRW Riau
  • Bupati Buka Rapat Kerja Daerah LAMR Bengkalis 2014
  • All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau