CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Apes! Caleg Terpilih di Inhu Tetangkap Polisi Saat Main Judi

Rabu, Mei 07, 2014

(Ilustrasi:net)
INHU, RIAUGREEN.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau menggerebek permainan judi. Sebanyak 13 orang diamankan, satu di antaranya diketahui seorang caleg terpilih.

Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto kepada wartawan, Rabu (7/5/2014) menjelaskan, penangkapan permainan judi di berada di Kecamatan Batang Cinako.

"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu warung di sana selalu dijadikan tempat permainan judi. Dari sana tim melakukan penggerebekan," kata AKBP Aris yang didampingi Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata.

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan 13 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sana diketahui satu di antaranya berstatus caleg terpilih. Caleg terpilih tersebut inisial So (48). Satu orang lagi, inisial AZ (52) malah berstatus kepala sekolah SD.

"Mereka yang terjaring itu kini statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Aris.

Informasi yang dihimpun, Caleg terpilih inisial So berasal dari daerah pemilihan Inhu II. Dia tercatat sebagai caleg Hanura terpilih dengan meraih suara terbanyak.

Hasil rekapitulasi KPU setempat, So dinyatakan terpilih dan siap mengembang tugas sebagai wakil rakyat. Tersangka sebenarnya juga baru akan kali ini menjabat anggota DPRD Inhu. Apes baginya, lagi asyik main judi tertangkap pihak kepolisian.

Humas Polres Inhu, Ipda Yarmen Djambak menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu warung warga daerah itu di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku. Dimana, 13 orang tersangka bermain judi jenis koa dengan 3 lapak.

Dalam proses penangkapan itu tidak ada pelawanan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) kartu koa dan uang senilai Rp 2.670.000.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Ipda Yarmen.

Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau dendan Rp 25 juta. Bahkan tersangkap ditahan untuk 20 hari kedepan.

Para tersangka itu adalah, MS (65), Tu (57), Su (55), So (48), Ma (30), Ny (55), Az (52), Se ((50), Se (50), Pa (51), Bu (46), San (35), Ke (47).

"Seluruh tersangka merupakan warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku," tutup Ipda Yarmen. (red/ha)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau